Jawaban Singkat Sosok yang Diduga Setor Uang Rp1 Miliar ke PSSI

Kuitansi yang disebut-sebut sebagai bukti setoran ke PSSI,
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Belakangan ini beredar isu tak sedap dalam dapur PSSI. Kepulan asap berbau suap menyengat hingga membuat publik sepakbola geger.

Langkah Tegas PSSI Basmi Sepakbola Gajah di Liga 3

Diduga ada praktik jual beli jabatan manajer Timnas Indonesia U-19. Posisi ini memang terbilang seksi lantaran bakal digelarnya Piala Dunia U-20 di Tanah Air sendiri.

PSSI disebut telah menerima uang 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp1 miliar. Bukti penyetoran itu juga marak beredar di media sosial.

Pemain Keturunan Bisa Bela Timnas U-19 di Piala Dunia U-20, Siapa Dia?

Dalam dugaan bukti itu, tertulis nama Achamd Haris menyerahkan 100 ribu dolar Singapura kepada Joko Purwoko. 

Usut punya usut, Achmad Haris merupakan mantan sekertaris Sriwijaya FC. Sedangkan Joko Purwoko disebut orang kepercayaan Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan.

Indra Sjafri Disuruh Iwan Bule Jujur Soal PSSI, Jawabannya Mengejutkan

VIVA mencoba mengonfirmasi isu tersebut kepada Haris. Namun, dia membantah terlibat jual-beli jabatan manajer Timnas Indonesia U-19. "Itu kan isu saja," kata Haris, singkat, Sabtu 19 Desember 2020

Sementara Plt Sekjen PSSI, Yunus Nusi terkesan santai dan tak terkejut. Bahkan, dia menyebut  Rp1 miliar itu sangat kecil dan jauh berbeda dari isu sebelumnya.

"Hahahaha. Biasanya isunya sampai puluhan miliiar, tumben ini hanya Rp1 miliar. Sudah puluhan tulisan tentang masalah itu seperti ini beredar. Tapi kami tidak pernah menanggapinya," kata Yunus, saat dihubungi wartawan,

Yunus juga tak mau menanggapi masalah ini lebih lanjut lantaran PSSI fokus mempersiapkan tim untuk Piala Dunia U-20. "Hahaha. Tidak ah, PSSI sudah biasa dengan isu seperti ini. Jadi tidak butuh ada penjelasan dari kami," ucapnya.

Posisi manajer Timnas Indonesia U-19 hingga sekarang masih dikuasai oleh Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan. Sudah sejak jauh hari dia mengaku masih mencari figur yang pas untuk menduduki jabatan tersebut.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya