Saktiawan Sinaga Laporkan Netizen yang Menghinanya ke Polisi

Saktiawan Sinaga (tengah) usai membuat laporan di Mako Polrestabes Medan
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Mantan stiker Timnas Indonesia, Saktiawan Sinaga membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan. Hal ini, imbas video viral menendang seorang offcial Tanjungbalai United. Namun, sejumlah netizen di Instagram malah menyerang melalui komentar di akun @saktiawansinaga26.

Chandrika Chika Ditangkap karena Kasus Narkoba, Netizen: Udah Benar Joget Papi Chulo Aja

Saktiawan yang didampingi kuasa hukumnya, Chandra P Naibaho dan Wandi Budi Wijaya SH membuat laporan ke polisi secara resmi dengan nomor: STTLP/B/2661/XII/Yan.2.5./2021/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 9 Desember 2021.

Usai membuat laporan ke polisi, Saktiawan Sinaga menjelaskan dirinya tidak terima mendapatkan pencemaran nama baik dan menghina dia. Apa lagi, komentar netizen sudah menyangkut keluarganya. 

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

"Kalau saya pribadi saja yang dihina, mungkin tidak ada masalah. Tapi, ini sudah menyangkut keluarga saya. Ada hinaan dan ancaman juga di dalam, makanya saya harus melaporkan ini agar ada efek jera. Jadi biar tidak asal ngomong di sosial media," ujar Saktiawan kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Kamis 9 Desember 2021.

Sementara itu, kuasa hukum Saktiawan Sinaga, Chandra P Naibaho menjelaskan mantan pemain PSMS Medan itu, melaporkan tiga akun Instagram yang menghina dirinya.

Abidzar Al Ghifari dan Irish Bella Mendadak Dijodohkan, Ini Respons Umi Pipik

Chandra mengharapkan agar kasus ini ditindaklanjuti pihak kepolisian. Dengan tujuan memberikan efek jera kepada pemilik akun Instagram tersebut.

"Ini terkait dugaan tindak pidana. Penghinaan melalui media sosial Instagram milik Saktiawan sinaga. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi dan elektronik ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliyar," jelas Chandra.

Seperti diketahui, pada laga lanjutan babak 16 besar Liga 3 zona Sumatera Utara di stadion Mini Pancing, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis 2 Desember 2021. Medan Utama menang atas Tanjungbalai United, 2-1.

Di pertandingan tersebut, Saktiawan sempat menendang official Tanjungbalai United bernama Reza Sirait di tribun penonton. Namun, kedua belah pihak berakhir berdamai di Mako Polsek Percut Seituan, Jumat 3 Desember 2021.

Kesepakatan damai tersebut, difasilitasi dan disaksikan langsung oleh Kapolsek Percut Seituan, Kompol M. Agustiawan, perwakilan Tanjungbalai United, perwakilan Medan Utama, Asprov PSSI Sumut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya