Edy Rahmayadi Absen, RUPS PSMS Medan Kisruh

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Hasil Rapat Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia (PT KMI) ditolak pemilik saham, yakni Kodrat Shah yang memiliki saham PSMS Medan sebesar 49 persen.

Sinyal PKS Kembali Dukung Edy Rahmayadi di Pilkada Sumatera Utara?

Kodrat menilai RUPS digelar di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara di Jalan Sudirman, Kota Medan, pada Jumat 25 Maret 2022 lalu diduga melanggar peraturan. Ia pun, menolak dan tidak hadir dalam rapat tersebut.

Sedangkan, 51 persen saham klub sepakbola kebanggaan masyarakat Kota Medan dimiliki oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Sedangkan, saat dilaksanakan RUPS mantan Pangkostrad itu, berada di Bali mengikuti acara Afirmasi Bangga Buatan Indonesia dihadiri langsung Presiden, Joko Widodo.

Usai PDIP, Giliran Edy Rahmayadi Daftar Bakal Cagub Sumut 2024 dari PKS

Dengan begitu, Kodrat menyayangkan RUPS digelar tanpa dihadiri oleh pemegang saham mayoritas. Sehingga rapat tersebut, sangat besar melanggar peraturan yang ada.

"Benar, tidak pernah ada RUPS pada tanggal 25 Maret 2022. Karena Edy tidak di Medan. Saya tidak pernah tandatangan, karena saya tidak datang dan Edy Rahmayadi sedang di Bali," sebut Kodrat kepada wartawan, Sabtu malam, 2 April 2022.

Ini Alasan Edy Rahmayadi Ingin Maju di Pilgub Sumut 2024 Lewat PDIP

Apa lagi, dalam RUPS tersebut. Juga diumumkan susunan direksi PT KMI yang sudah didaftarkan dan dituangkan dalam Akta Nomor 08 tanggal 28 Maret 2022. Kemudian, juga sudah disahkan oleh Dirjen Adminstrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.

Dalam susunan yang baru ini, Direktur Utama PT KMI, Arifuddin Maulana yang merupakan menantu dari Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Yang sebelumnya, Dirut PT KMI dijabat oleh Kodrat Shah.

"Saya akan bawa ini ke ranah hukum. Bagaimana bisa sekarang notaris membuat akta tanpa ada RUPS (yang resmi dan tidak dihadiri pihak pemegang saham)," sebut Kodrat.

Kodrat menyoroti soal pelanggaran dalam RUPS tersebut, pertama rapat digelar di rumah dinas Gubernur Sumut alias menggunakan fasilitas negara. Kemudian, tidak dihadiri pemegang saham, salah satunya Edy Rahmayadi.

Tidak mau ikut melanggar peraturan, Kodrat mengatakan dirinya menolak untuk hadir rapat tersebut. Meski dia sudah menerima akan digelar RUPS PT KMI.

Duel PSIM versus PSMS Medan

Photo :
  • PSIM Official Instagram

"Ada undangan RUPS untuk tanggal 25 Maret 2022. Saya berikan kuasa kepada pengacara untuk menolak RUPS itu. Karena (ada) pelanggaran tempatnya di rumah dinas dan tidak sesuai dengan undang-undang. Edy juga tidak ada di tempat pada hari itu," jelas Kodrat.

Selain itu, Kodrat saat ini menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Sumut, menyoroti soal Gubernur Edy mengizinkan fasilitas negara untuk kepentingan dil uar tugas negara. Yang mana rumah dinas dijadikan tempat untuk RUPS PT KMI.

"Saya sebagai pemegang saham tidak setuju dengan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi," tutur Kodrat.

PSMS Medan sendiri gagal tembus ke Liga 1. Untuk musim depan, klub berjulukan ayam Kinantan harus mengarungi Liga 2  bersama dua klub asal Sumatera Utara, yakni Karo United dan PSDS Deli Serdang. 

Kedua tim ini, sedang menunjukkan prestasi terbaiknya setelah kerja keras di Liga 3 Nasional dan lolos ke Liga 2 Nasional. 

Karo United keluar sebagai juara Liga 3 Nasional dan PSDS Deli Serdang tembus ke semi final dan meriah satu tiket ke Liga 2 Nasional bersama klub sepakbola asal Kabupaten Karo itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya