- vstory
VIVA Bola – Tragedi Kanjuruhan menjadi catatan sejarah paling kelam sepak bola Indonesia yang melibatkan polisi dan suporter. Data sementara 125 suporter meninggal dunia, dan sekitar 500 Aremania dan Aremanita terluka.
Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 menjadi duka yang mendalam bagi publik Malang. Suporter menuntut kasus ini harus diusut tuntas demi keadilan dan para korban tidak bersalah yang telah berpulang.
Banyak yang menyalahkan gas air mata yang ditembakkan pihak kepolisian. Apalagi, itu ditembakkan ke arah tribun penonton yang juga diisi wanita dan anak-anak.
Ternyata, selain itu juga ada oknum Aremania yang menjadi provokator. Hal ini terlihat dalam video yang diunggah Instagram @infobandunglive.
Salah seorang suporter tiba-tiba menghampiri pemain Arema, yang diduga Hasyim Kipuw. Dia lantas memukul pemain Singo Edan tersebut.
"Salah satu provokator di Kanjuruhan yang memukuli pemain sebelum ia sendiri kena gebuk krn kelakuannya," ungkap @infobandunglive.
Komdis Hukum Panpel Arema FC
Komisi Disiplin PSSI telah menjatuhi hukuman untuk Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC, Abdul Haris akibat tragedi kanjuruhan yang memaan korban ratusan jiwa.
Dalam rilis Komdis PSSI, Abdul Haris dinyatakan telah melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, karena gagal mengantisipasi masuknya suporter Arema FC ke dalam lapangan pertandingan yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.
Dalam surat bernomor 062/L1/SK/KD-PSSl/X/2022, Abdul Haris dilarang beraktivitas di sepakbola Indonesia seumur hidup.
Komdis PSSI juga telah menjatuhkan sanksi kepada Arema FC. Tim berjuluk Singo Edan itu dilarang menyelenggarakan laga dengan penonton sebagai host tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Jaraknya 210 kilometer. Arema juga kena sanksi denda Rp250 juta.