Menilik Sebab Status Tersangka Dirut PT LIB Melalui Regulasi PSSI

Ilustrasi tragedi Stadion Kanjuruhan
Sumber :
  • Foto AP/Yudha Prabowo

VIVA Bola – Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi Kanjuruhan. Kapolri Listyo Sigit yang mengumumkannya pada Kamis 6 Oktober 2022. Alasannya Stadion Kanjuruhan tidak memiliki sertifikasi laik fungsi (SLF) yang terbaru. Ini tentu mengundang tanda tanya, karena dalam aturan PSSI mengenai stadion, persyarat adanya SLF juga tertera.

Arema FC Dalam Motivasi Tinggi Saat Melawan PSM 

Akibat dari tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang dan ratusan orang lainnya terluka, Lukita dijerat dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka berat karena kealpaan. Ada pula Undang-Undang nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.

"AHL Dirut PT LIB, di mana sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Hasil investigasi, fungsinya belum tercukupi karena menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," tutur Listyo saat konferensi pers di Polresta Malang.

Kata PSSI Usai Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong

Keterangan Listyo itu mengundang tanya. Sebab, setiap kali kompetisi hendak dimulai, pastinya akan dilakukan verifikasi stadion terlebih dulu. PSSI juga memiliki aturan untuk menetapkan stadion mana yang layak menggelar pertandingan dan tidak.

Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita

Photo :
  • VIVA / Robi Yanto
Resmi, PSSI Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong Hingga 2027

Pada Pasal 2 Regulasi Stadion PSSI yang diterbitkan pada 2021, disebutkan tentang Sertifikat Laik Fungsi. Ayat 1 menegaskan, setiap stadion harus memiliki SLF yang dikeluarkan oleh badan otoritas lokal yang berwenang atau dokumen turunan dari SLF yang masih berlaku/valid pada saat pelaksanaan pertandingan.

Pada ayat 2 disebutkan, jika stadion tidak memiliki SLF, maka sebagai turunan yang wajib dimiliki stadion ada enam poin. Yang pertama status keselamatan struktur dan kekuatan bangunan dari stadion atau Izin Mendirikan Bangunan.

Pasca kerusuhan Stadion Kanjuruhan

Photo :
  • (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Yang kedua adalah pemenuhan persyaratan terkait regulasi keselamatan dan keamanan stadion dari badan otoritas lokal yang berwenang atau surat keterangan dari dinas pemadam kebakaran setempat.

Selanjutnya pada poin ketiga ditekankan harus ada surat pernyataan dari pihak stadion terkait keseluruhan kapasitas stadion (kapasitas kursi individual, kapasitas tempat duduk non individual, kapasitas selasar, dan kapasitas area fungsional stadion).

Pada poin keempat, diwajibkan adanya rencana evakuasi yang dibuat bersama oleh security officer, pihak stadion, dan damkar berdasarkan hukum nasional yang berlaku, di mana dapat menjamin semua orang yang berada di dalam stadion dapat dikosongkan jika terjadi keadaan darurat.

Poin kelima berbunyi a colour code floor plan diagram oleh pihak stadion, security officer, dan damkar yang menunjukkan kemungkinan jalur-jalur evakuasi yang ditampilkan secara jelas di dalam stadion.

Yang terakhir adalah rencana pengamanan pertandingan oleh security officer meliputi ukuran sebuah organisasi yang dimaksudkan untuk memastikan strategi keselamatan dan keamanan, strategi pembubaran massa, pelayanan medis, tindakan yang diambil jika terjadi kebakaran, sumber daya listrik padam, dan keadaan darurat lainnya.

Dari sana kemudian stadion akan diukur kategorinya. Yang masuk dalam kategori A dan B adalah stadion yang memiliki SLF atau surat garansi dari pemerintah. Sedangkan yang menggunakan enam poin tersebut di atas akan masuk kategori C, D, dan E.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya