Komnas HAM Temukan Adanya Pelanggaran dari PSSI pada Tragedi Kanjuruhan

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Bola – Penyelidikan yang dilakukan pihak Komnas HAM dalam kasus Tragedi Kanjuruhan menemukan adanya pelanggaran Regulasi FIFA antara PSSI serta Kepolisian.

Ini Hal Paling Diwaspadai Arema FC dari PSM Makassar

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) sama sekali tidak menjelaskan larangan FIFA dalam kerja sama dengan Polri.

"Kami menemukan ada pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara PSSI dengan Polri," ujar Beka Ulung dalam keterangannya di Gedung Komnas HAM Jakarta Pusat, Rabu 2 November 2022.

PSSI Buka Suara soal Nilai Kontrak Shin Tae-yong di Timnas Indonesia hingga 2027

Komnas HAM menyebut pelanggaran tersebut merupakan temuan fakta keempat yang disampaikan pihaknya terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam lalu.

Sudut Stadion Kanjuruhan pasca Tragedi Kanjuruhan.

Photo :
  • VIVA/ Lucky Aditya.
Arema FC Bakal Rotasi Pemain Saat Lawan PSM Makassar

Beka mengatakan kerja sama tersebut diinisiasi PSSI. Faktanya ditemukan Komnas HAM bahwa dalam penyusunan perjanjian kerja sama, PSSI sama sekali tidak memberikan penjelasan detail kepada Polri yang terlibat pengamanan.

"Dalam penyusunan perjanjian kerja sama (PKS), PSSI tak menjelaskan aturan-aturan FIFA secara spesifik termasuk penggunaan gas air mata sebagaimana regulasi Pasal 19 aturan FIFA tentang stadium safety and regulation," ujarnya.

Komnas HAM menyatakan PSSI tidak memberitahu pihak keamanan yang dalam hal ini adalah kepolisian setempat bahwa penggunaan gas air mata, dilarang dalam pengamanan pertandingan sepakbola.

"Jadi ketika penyusunan perjanjian kerja sama, PSSI tak menjelaskan apa yang dilarang, apa yang boleh, jadi hanya disandingkan saja, kemudian selesai," ujarnya.

Komnas HAM melanjutkan, dalam pembuatan perjanjian kerja sama, PSSI menyerahkan sepenuhnya kepada Polri soal tim mana yang akan diperbantukan dalam mengamankan pertandingan.

"PSSI dan Polri melibatkan peran Samapta dan Brimob dalam kerja sama tersebut," ujarnya.

Sementara untuk temuan kelima, Komnas HAM menyinggung soal kelayakan Stadion Kanjuruhan untuk pertandingan. Stadion tersebut diketahui terakhir kali diverifikasi pada dua tahun lalu.

"Verifikasi Stadion Kanjuruhan dilakukan pada Februari 2020, dilakukan PT LIB, dengan status: Stadion Kanjuruhan tak memiliki dokumen sertifikat stadion, rencana evakuasi, ground rose, surat ketersediaan lapangan," ujarnya.

Kerumunan di lapangan stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur

Photo :
  • Twitter@ProfanityNewz

Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya yang dihelat di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu 1 Oktober 2022. Di laga tersebut, Singo Edan kalah di kandangnya dengan skor 2-3.

Suporter yang tak puas dengan hasil, dalam hal ini Aremania, turun ke lapangan yang membuat polisi bertindak represif untuk membubarkan kerumunan. Pihak kepolisian menembakkan gas air mata ke arah lapangan dan tribune penonton.

Imbasnya, para suporter berdesakan keluar stadion. Peristiwa tersebut menyebabkan 135 orang meninggal dan ratusan orang lain terluka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya