Buntut Kongres PSSI, Polda Sumut Tetapkan Sekjen DPP Hanura Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • VIVA / B S Putra

VIVA BolaPenyidik Polda Sumatera Utara menetapkan Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Hanura, Kodrat Shah (KS) jadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat. Kasus ini, tidak lepas buntut kisruh kepengurusan PSMS Medan.

Selain Perpanjangan Kontrak, Erick Thohir Ungkap Perbincangan dengan Shin Tae-yong di Qatar

Selain Kodrat, Polda Sumut juga ditetap Julius Raja (JR) alias King dan Fityan Hamdi (FH). Kedua tersangka ini, diinstruksikan untuk mewakili manajemen PSMS Medan saat mengahadiri kongres PSSI di Bandung, 30 Mei 2022, lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menetapkan ketiga orang tersangka itu, berdasarkan laporan : LP/B/966/V/2022/SPKT/POLDASUMATERAUTARA, tanggal 31 Mei 2022, Pelapor atas nama Bambang Abimayu atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

"Pelapor Bambang Abimayu dengan Arifuddin Maulana selaku Direktur PT. Kinantan Medan Indonesia (KMI) menaungi PSMS Medan," sebut Hadi saat dikonfirmasi VIVA, Rabu siang, 14 Desember 2022.

Dari laporan tersebut, Hadi mengungkapkan pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa terlapor, saksi-saksi. Kemudian, gelar perkara dan menetapkan Kodrat Shah bersama kedua tersangka lainnya.

PSSI Buka Suara soal Nilai Kontrak Shin Tae-yong di Timnas Indonesia hingga 2027

"Hasil gelar perkara tanggal 24 Oktober 2022 ditetapkan, 3 org tersangka masing-masing berinsial JR, FH dan KS," tutur Hadi.

Untuk diketahui Direktur PT. Kinantan Medan Indonesia menaungi PSMS Medan, Arifuddin Maulana, merupakan menantu dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Bambang Abimayu selaku Direktur Hukum Direktur PT. Kinantan Medan Indonesia.

Kodrat Shah memiliki saham PSMS Medan 49 persen menunjuk Julius Raja (JR) alias King dan Fityan Hamdi (FH), mewakili manajemen PSMS ke Kongres PSSI di Bandung, beberapa waktu.

Kasus ini, masih berkaitan dengan Hasil Rapat Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia ditolak pemilik saham, yakni Kodrat Shah yang memiliki saham PSMS Medan sebesar 49 persen.

Kodrat Shah juga menjabat Ketua MWP Pemuda Pancasila Sumut,  menilai RUPS digelar di rumah dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman, Kota Medan, pada Jumat 25 Maret 2022, lalu diduga melanggar peraturan. Ia pun, menolak dan tidak hadir dalam rapat tersebut.

Sedangkan, 51 persen saham klub sepakbola kebanggaan masyarakat Kota Medan dimilik oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Sedangkan, saat dilaksanakan RUPS mantan Pangkostrad itu, berada di Bali mengikuti acara Afirmasi Bangga Buatan Indonesia dihadiri langsung Presiden, Joko Widodo.

Dengan begitu, Kodrat menyayangkan RUPS digelar tanpa dihadiri oleh pemegang saham mayoritas. Sehingga rapat tersebut, sangat besar melanggar peraturan yang ada.

"Benar, tidak pernah ada RUPS pada tanggal 25 Maret 2022. Karena Edy tidak di Medan. Saya tidak pernah tandatangan, karena saya tidak datang dan Edy Rahmayadi sedang di Bali," sebut Kodrat kepada wartawan, Sabtu malam, 2 April 2022.

Apa lagi, dalam RUPS tersebut. Juga diumumkan susunan direksi PT KMI yang sudah didaftarkan dan dituangkan dalam Akta Nomor 08 tanggal 28 Maret 2022. Kemudian, juga sudah disahkan oleh Dirjen Adminstrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.

Dalam susunan yang baru ini, Direktur Utama PT KMI, Arifuddin Maulana yang merupakan menantu dari Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Yang sebelumnya, Dirut PT KMI dijabat oleh Kodrat Shah.

"Saya akan bawa ini ke ranah hukum. Bagaimana bisa sekarang notaris membuat akta tanpa ada RUPS (yang resmi dan tidak dihadiri pihak pemegang saham)," sebut Kodrat.

Kodrat menyoroti soal pelanggaran dalam RUPS tersebut, pertama rapat digelar di rumah dinas Gubernur Sumut alias menggunakan fasilitas negara. Kemudian, tidak dihadiri pemegang saham, salah satunya Edy Rahmayadi.

Tidak mau ikut melanggar peraturan, Kodrat mengatakan dirinya menolak untuk hadir rapat tersebut. Meski dia sudah menerima akan digelar RUPS PT KMI.

"Ada undangan RUPS untuk tanggal 25 Maret 2022. Saya berikan kuasa kepada pengacara untuk menolak RUPS itu. Karena (ada) pelanggaran tempatnya di rumah dinas dan tidak sesuai dengan undang-undang. Edy juga tidak ada di tempat pada hari itu," jelas Kodrat.

Selain itu, Kodrat saat ini menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Sumut, menyoroti soal Gubernur Edy mengizinkan fasilitas negara untuk kepentingan diluar tugas negara. Yang mana rumah dinas dijadikan tempat untuk RUPS PT KMI.

"Saya sebagai pemegang saham tidak setuju dengan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi," tutur Kodrat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya