Pelaku Pelemparan Bus Persis Solo Dilarang Nonton di Stadion Seumur Hidup

Tersangka pelemparan batu bus Persis Solo
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Bola – Tim officer Persita Tangerang, memberikan sanksi tegas kepada tujuh pelaku pelemparan batu ke arah bus yang berisikan para pemain dan tim official Persis Solo

Jarang Diketahui, Ini Cara Memilih Bus Pariwisata yang Aman

Panitia Pelaksana Officer Persita Tangerang, Tommy Kurniawan mengatakan, tujuh pelaku pelemparan yang menggunakan batu itu, merupakan oknum suporter Persita Tangerang. Alhasil, dijatuhkan sanksi dengan larangan seumur hidup menonton bola di Stadion Indomilk Arena. 

"Kita sudah berikan hukuman ke suporter (pelaku), dengan larangan masuk stadion seumur hidup, dan pajang foto mereka di area stadion sebagai pelaku pelemparan," katanya di Mapolres Tangsel, Senin, 30 Januari 2023. 

Akibat Ulah Penonton, Persib Bandung Kembali Dijatuhi Denda Rp200 Juta

Bukan cuma di Stadion Indomilk Arena Tangerang, tapi tujuh pelaku itu juga akan dicekal di seluruh stadion. Hal ini sebagai bentuk pemberian jera, kepada para pelaku anarkisme. 

Bus Persis Solo

Photo :
  • twitter.com/pagarhijaumnhn
Berpose Konyol Foto Pamer Pantat di Lautan Pasir Bromo, 3 Bule Belanda Disanksi Adat

"Untuk sementara kita melakukan larangan di Stadion Indomilk dulu, kedepan kita koordinaai dengan tim Liga 1 untuk berikan info terkait para tersangka ini direkomendasikan, larangan nonton di stadion seluruh Indonesia," ujarnya. 

Sebelumnya, pada Sabtu, 28 Januari 2023 bus yang berisikan pemain dan tim officer Persis Solo mendapatkan serangan dari para supoter bola di Jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang usai bertanding dengan Persita Tangerang di Stadion Indomilk Arena. 

Di mana, serangan itu berupa aksi lemparan batu hingga menyebabkan kaca bus pecah, dan satu officer mengalami cedera tangan akibat terkena serpihan kaca.

KPI / Komisi Penyiaran Indonesia.

Kewenangan KPI dalam RUU Penyiaran Diperluas tapi Tidak Menguat, Menurut Pakar Komunikasi

Pakar komunikasi UI menyebut kewenangan KPI yang diperluas dalam RUU Penyiaran, versi 27 Maret 2024, tidak menjadikan lembaga itu menjadi makin menguat.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024