Ikhtiar Perdamaian Bagi Tersangka Demo Ricuh di Kantor Arema FC Lewat Keadilan Restoratif

Tim kuasa hukum 5 tersangka terduga pengerusakan dan penghasutan dalam demo ricu
Tim kuasa hukum 5 tersangka terduga pengerusakan dan penghasutan dalam demo ricu
Sumber :
  • Lucky Aditya (Malang)/ VIVA

VIVA Bola – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan atau TATAK berupaya meminta perdamaian agar tersangka dari massa Arek Malang dibebaskan dari penjara oleh Polresta Malang Kota. Mereka berharap restorative justice atau keadilan restoratif berlaku bagi para tersangka yang diduga terlibat pengerusakan demo Kantor Arema FC pada Minggu, 29 Januari 2023 kemarin. 

Solehudin menjadi kuasa hukum sejak menerima surat kuasa pada Selasa, 31 Januari 2023 dari 5 tersangka yakni, Ferry Christianto (37 tahun) yang dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Lalu, Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryo Cahya (29 tahun). Untuk 4 orang ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. 

Solehudin berharap manajemen Arema FC, Polresta Malang Kota, hingga Kejaksaan Negeri Malang maupun otoritas terkait terketuk hatinya dalam upaya restorative justice ini. Tujuannya adalah kekondusivitasan Malang Raya.

Selain itu, dia menegaskan tujuan Arek Malang adalah demonstrasi terkait penanganan Tragedi Kanjuruhan. Bukan, dengan niat menyerang Kantor Arema FC. 

"Kita lakukan penangguhan dan restorative justice agar masyarakat Malang nyaman dan tentram. Mohon hati nuraninya (semua pihak) bahwa yang demo adalah teman-teman kita. Mereka hanya menuntut keadilan bahwa ada chaos pasti ada pemicunya," kata Solehudin, Rabu, 1 Februari 2023. 

Halaman Selanjutnya
img_title