Arema FC Resmi Bermarkas di Stadion PTIK Jakarta

Pertandingan Arema FC Vs Persikabo
Sumber :
  • Arema

VIVA Bola – Manajemen skuad berjuluk Singo Edan menyatakan bahwa Stadion Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) yang ada di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, resmi menjadi kandang Arema FC untuk melakoni laga putaran kedua kompetisi Liga 1 2022-2023.

Sudah Juara Regular Series, Borneo FC Tetap Ingin Taklukkan Arema FC

Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI), Tatang Dwi Arifianto di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa keputusan untuk menjadikan Stadion PTIK kandang Arema FC tersebut sesuai dengan surat dari PT Liga Indonesia Baru (LIB).

"Surat dari LIB sudah diterima, Arema FC akan menjalani pertandingan di Stadion PTIK untuk lanjutan kompetisi Liga 1 2022-2023," kata Tatang.

Persib Bandung Tampil Lepas Usai Pastikan Tiket ke Championship Series

Tatang menjelaskan, Arema FC akan menjalani pertandingan pekan ke-22 Liga 1 musim 2022-2023 melawan PSM Makassar. Laga tersebut akan dilaksanakan tanpa kehadiran para penonton atau pendukung Arema FC.

Striker Arema FC, Dedik Setiawan.

Photo :
  • Instagram/@aremafcofficial
Arema FC Bawa Skuad Terbaik ke Markas Borneo FC

Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan sanksi yang diberikan oleh Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) setelah terjadi Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia.

"Sesuai dengan keputusan Komdis, pertandingan akan digelar tanpa penonton," katanya.

Ia berharap, pertandingan demi pertandingan kandang yang akan digelar di Stadion PTIK tersebut bisa berjalan lancar. Ia juga berharap Arema FC bisa mendapatkan hasil maksimal dalam melakoni tiap laga pada kompetisi Liga 1.

"Semoga pertandingan berjalan lancar. Kami berharap doa dari Aremania, semoga tim Singo Edan meraih hasil maksimal," katanya.

Arema FC dijatuhi sanksi oleh Komite Disiplin PSSI terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Keputusan itu merujuk pada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.

Selain sanksi dilarang untuk menjadi tuan rumah pertandingan sepakbola, Arema FC juga diberikan sanksi denda sebesar Rp 250 juta akibat tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang tersebut. (Ant)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya