Tersangka Tragedi Kanjuruhan Singgung Hadian Lukita yang Tak Kunjung Diadili

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya
Sumber :
  • (Foto AP/Yudha Prabowo)

VIVA Bola – Mantan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan eks Security Officer Suko Sutrisno, menyatakan pikir-pikir atas vonis bersalah dalam perkara Tragedi Kanjuruhan yang mereka terima dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 9 Maret 2023. Mereka menilai masih ada di atasnya yang seharusnya diadili. Di antaranya, mantan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita mereka sebut-sebut.

Hasil Liga 1: Bhayangkara FC Pesta Gol, Duel Dewa United vs Madura United Dihentikan

Haris divonis satu tahun enam bulan penjara, sementara Suko divonis satu tahun bui. Keduanya sama-sama menyatakan pikir-pikir, kendati vonis yang mereka terima jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, enam tahun delapan bulan penjara. “Pikir-pikir, karena kami mohon keadilan,” kata Haris usai sidang.

Dia terlihat keberatan dengan vonis tersebut. Sebab, menurutnya yang seharusnya bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan ialah pihak di atasnya dan pemangku keamanan. Dia mengaku masih akan berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk langkah hukum selanjutnya. “[Saya] ingin bebas,” ucap Haris.

Ini Hal Paling Diwaspadai Arema FC dari PSM Makassar

Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita di Markas Polda Jatim di Surabaya.

Photo :
  • VIVA / Nur Faishal (Surabaya)

Senada dengan Haris, Suko juga berpendapat yang seharusnya bertanggung jawab dalam peristiwa memilukan itu ialah pihak di atasnya. Ia mempertanyakan penegak hukum yang tak kunjung merampungkan penyidikan dan mengajukan mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita ke muka persidangan.

Arema FC Bakal Rotasi Pemain Saat Lawan PSM Makassar

"Yang berkaitan dengan sepakbola, ada PT LIB. Karena kalau [tanggung jawab pidana] dilimpahkan semua ke kami, kan enggak adil,” ujarnya.

Pihak Polda Jatim sendiri sampai kini masih belum merampungkan berkas tersangka Hadian Lukita, setelah pada Desember 2022 lalu dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum karena belum lengkap.

Kepala Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Achmad Taufiqurrahman menyampaikan hal sama bahwa berkas untuk tersangka Hadian Lukita sampai kini belum selesai. “Masih dalam pembahasan,” ujarnya singkat ketika dikonfirmasi wartawan.

Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 lalu, seusai pertandingan antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan 600-an orang luka-luka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya