Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Mahasiswa di Malang Turun Ke Jalan

Demonstrasi Mahasiswa di Malang sikapi vonis ringan terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA Bola – Mahasiswa yang terdiri dari berbagai aliansi mulai dari Badan Eksekutif Mahasiswa, Aksi Kamisan, dan Malang Coruption Watch (MCW) turun ke jalan menyikapi vonis ringan terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang dan Balai Kota Malang, Kamis, 16 Maret 2023. 

Terkuak, Guru Besar Universitas Jambi Prof Sihol Raup Puluhan Juta Endorse TPPO Magang ke Jerman

"Ini soal penyikapan soal Tragedi Kanjuruhan yang hari ini vonisnya masih mengecewakan berbagai pihak. Kami terdiri dari berbagai elemen," kata Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya Abinaga Parawansa. 

Abinaga mengatakan, bahwa aksi ini merupakan sikap para mahasiswa di Malang yang telah menyerap aspirasi beberapa keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Mereka menegaskan, bahwa aksi demonstrasi akan terus dilakukan hingga para korban mendapat keadilan yang sebenarnya. 

Komisi X DPR: Kasus Magang di Jerman Tidak Tepat Digeneralisasi TPPO

"Tentunya tragedi ini sebetulnya bukan siapa yang terdampak. Tapi nilai dari kemanuiasuan yang masih jauh dari keadilan dalam proses hukum. Kami melihat banyak sekalinkejanggalan. Vonis juga masih jauh dari rasa keadilan," ujar Abinaga. 

Demonstrasi Mahasiswa di Malang sikapi vonis ringan terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya
Ghisca Debora Penipu Tiket Coldplay Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam kasus ini ada 6 tersangka. 5 orang kini sudah berstatus terdakwa dan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dimulai dari Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC yang telah divonis 1,5 tahun penjara.

Dan terbaru adalah, eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Lalu, mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah. 

Hanya Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang berkasnya tidak lengkap. Hingga saat ini tidak jelas kapan dia akan disidangkan atas Tragedi Kanjuruhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya