Ngeri, Mahasiswa Ancam Hitamkan Malang Akibat Kecewa Vonis Ringan Tragedi Kanjuruhan

Demo mahasiswa mengecam vonis ringan terdakwa Tragedi Kanjuruhan. (Uki Rama)
Demo mahasiswa mengecam vonis ringan terdakwa Tragedi Kanjuruhan. (Uki Rama)
Sumber :
  • Uki Rama / VIVA

VIVA Bola – Vonis ringan untuk terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, membuat sejumlah elemen di Malang Raya kecewa. 

Pasalnya, Tragedi ini membuat 135 jiwa meninggal dunia dan ratusan orang mengalami luka-luka akibat kepanikan terkena gas air mata.

Aliansi Mahasiswa Peduli Angin Kanjuruhan (AMPAK) mengancam menghitamkan Malang dengan melakukan demonstrasi besar-besaran menyikapi vonis ini. 

Pandangan mereka, vonis ringan para terdakwa tidak adil dans sebanding dengan jumlah korban meninggal dunia yang mencapai 135 orang. 

"Segera kami lakukan unjuk rasa besar-besaran. Kami masih melakukan konsolidasi, karena teman-teman ini berasal dari berbagai perguruan tinggi di Malang dan daerah lain di Indonesia," kata koordinator AMPAK, M Djibril, Senin, 20 Maret 2023. 

Mahasiswa S3 Teknik Informatika di salah satu perguruan tinggi di Malang ini sangsi dengan pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan arah angin yang mengubah gas air mata ke arah tribun di malam 1 Oktober 2022 itu. Sejumlah kejanggalan inilah yang memantik amarah pegiat kemanusiaan di Malang dan Indonesia. 

"Bagi Anda yang waras, kira-kira bagaimana pendapatnya kalau terdakwa yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia hukumannya sangat ringan?. Kasihan anginnya juga kan kalau ikut disalahkan," ujar Djibril. 

Halaman Selanjutnya
img_title