Suporter Madura United Tolak Larangan LIB Nonton Sepakbola di Markas Lawan

Suporter Madura United
Sumber :
  • VIVA/Farik Dimas

VIVA Bola – Ratusan suporter Madura United, K-conk Mania, menolak dengan tegas, terkait pernyataan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) yang melarang menonton tim kesayangannya bertandang ke markas lawan di Liga 1 musim depan. 

Hasil Pertandingan Persik Kediri Vs PSS Sleman, 8 Gol dan 1 Kartu Merah

Kasus larangan suporter menonton di kandang lawan ditolak oleh suporter Madura United, karena dianggap telah mencederai hak asasi manusia dan memecah belah rasa persatuan dan kesatuan bangsa.

"Menanggapi pernyataan LIB terkait larangan suporter menonton dikandang lawan, di kandang kita atau dikandang manapun, itu adalah salah satu pelecehan, dan pelarangan serta penistaan kepada hak asasi manusia," Kata Jimhus Saros selaku Presiden K-conk Mania.

Lawan PSM Makassar Jadi Laga Hidup Mati Bagi Arema FC

Namun, pelarangan akan terus dilakukan terhadap suporter, sepakbola di indonesia mengalami kehancuran dalam rasa persatuan dan kesatuan bangsa

"Jika ini pelarangan ini akan terus dilakukan, maka sepakbola di Indonesia mengalami kehancuran dalam rasa persatuan dan kesatuan bangsa," lanjutnya.

Hasil Liga 1: Bali United Lolos ke Championship Series Usai Tekuk Persebaya Surabaya

Sementara Ziaul Haq, manajemen Madura United menambahkan, saat ini Pemerintah sedang gencar membicarakan tentang menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

"Kita ketahui bersama bagaimana perintah hari ini berbicara tentang dinamika asas kebhinekaan, bagaimana pemerintah  mengajarkan tentang persatuan, bagaimana perintah mengajarkan tentang kondisivitas, sebenarnya dinamika datangnya dari mana saja kemudian menjadi satu, itu sebanarnya tapi tentu dalam kolidor NKRI," tuturnya.

Ia mengatakan, dirinya harapkan terdapat keputusan yang mendasar terkait adanya pelarangan suporter ke kandang lawan.

"Kita harapkan ke depan ada perubahan yang sangat mendesar, terkait keputusan pelarangan suporter  menonton di kandang lawan" imbuhnya.

Laporan: Farik Dimas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya