Kelompok 78 Ingin Lengserkan Agum dari KN

Agum Gumelar
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Kelompok 78 meminta Agum Gumelar lengser dari jabatannya sebagai Ketua Komite Normalisasi. Agum dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya dalam melakukan proses tahapan pemilihan ketua umum PSSI.

"Kami minta Agum Gumelar mundur dari Komite Normalisasi, daripada kita mundurkan" ujar juru bicara Kelompok 78, Wisnu Wardana kepada wartawan, Kamis, 28 April 2011.

Wisnu menuding Agum selaku Ketua Komite Normalisasi kerap memaksakan kehendak dalam mengambil suatu keputusan. Wisnu juga menuduh mantan ketua PSSI dan KONI itu tidak netral dalam menjalankan tugasnya.

"Agum banyak memaksakan kehendaknya. Tidak ada pertimbangan lagi, Agum hanya berdasarkan surat FIFA saja" tambah Wisnu.

Sebelumnya Agum meminta agar semua pihak tetap mematuhi keputusan yang telah dikeluarkan FIFA pada tanggal 4 dan 21 April lalu. Sikap ini untuk menghindarkan Indonesia dari dari sanksi FIFA.

Salah satu keputusan FIFA adalah pelarangan terhadap empat kandidat untuk maju bursa pemilihan pada Kongres 20 Mei 2011. Mereka adalah Nurdin Halid, Nirwan Bakrie, George Toisutta, dan Arifin Panigoro.

"Surat FIFA terkait pelarangan empat nama itu bermuara dari hasil Komite Banding lalu. Itu cacat hukum, karena Komite Banding lalu tidak dibentuk melalui kongres" jelas Wisnu.

"Ada suatu kepentingan. Contohnya saat pergi ke zurich. Agum tidak mau didampingi siapapun" beber ketua umum Persebaya Surabaya itu.

"Kami menilai Agum sebagai Ketua Normalisasi tidak eligible dan tidak mampu menormalisasi masalah. Malah membuat situasi carut-marut. Karena Agum tidak kapabel, pasti akan kita mundurkan," tandasnya. (eh)

Hubungan dengan Rizky Nazar Diduga Retak Lantaran Orang Ketiga, Instagram Syifa Hadju Diserbu
Press realese Polda Sumatera Selatan terkait penetapan dua debt collector sebagai tersangka

2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka

Robert dan Bambang, dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi Tersangka.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024