Komite Banding Nilai FIFA Lakukan Intervensi

Kantor PSSI di kawasan Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Komite Banding memutuskan meloloskan  George Toisutta dan Arifin Panigoro sebagai bakal calon ketua umum dan wakil ketua umum PSSI periode 2011-2015.  Ini bertentangan dengan keputusan FIFa pada 4 April 2011 yang menegaskan kalau dua nama tadi, plus Nurdin Halid serta Nirwan Bakrie, tidak boleh ikut proses pemilihan.

Ahmad Riyadh, Ketua Komite Banding, menegaskan kalau FIFA telah melakukan intervensi terhadap kerja Komite Banding.

Khususnya terkait surat Deputy Secretary General FIFA, Markus Kattner pada tanggal 6 Mei 2011 lalu yang memerintahkan Komite Banding tidak boleh memproses banding atas kelayakan pencalonan ketua umum atas nama 4 orang yg telah diputuskan FIFA sebelumnya.

"Itu merupakan bentuk intervensi yang bertentangan dengan pasal 12 ayat 4 FIFA standar electoral Code dan pasal 17 ayat 1 Statuta FIFA," ujar Riyadh di kantor PSSI, Senayan, Kamis, 12 Mei 2011

Menurutnya, dalam pasal 12 ayat 4 FIFA Standar Eletoral Code dinyatakan keputusan Komite Banding adalah final dan tidak boleh dimonitor oleh badan administrasi pemerintah. "Tidak ada satu pasal pun dalam statuta FIFA maupun statuta PSSI yang melarang Komite Banding untuk memproses para pihak yang mengajukan banding" ujar Riyadh.

Mengenai instruksi FIFA pada tanggal 4 dan 21 April yang menjadi acuan KP terkait pelarangan George Toisutta dan Arifin Panigoro untuk mencalonkan diri, Ketua Komite Banding, M. Riyadh menilai instruksi tersebut tidak mempunyai ketentuan hukum untuk dipatuhi.

"Karena instruksi FIFA tersebut bertentangan dengan Standar Statuta FIFA. Standar Statuta FIFA pada pasal 32 ayat 4 hanya menetapkan kriteria dan tidak pernah menetapkan nama," ujar Riyadh.

"Dan menurut hukum, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi hirarkinya. Dan instruksi FIFA lebih rendah hirarkinya dari Statuta FIFA. Sehingga instruksi tersebut menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dipatuhi" ujar Riyadh.

Selain itu, Komite Banding juga mempertanyakan dasar instruksi FIFA yang mengacu kepada keputusan Komite Banding terdahulu yang dipimpin oleh Tjipta Lesmana. "Keabsahan Komite Banding terdahulu bertentangan dengan pasal 12 ayat 1 FIFA Standar Electoral Code. Karena Komite Banding terdahulu dipilih hanya melalui rapat komite eksekutif bukan kongres," ujar Riyadh beralasan.

Dengan alasan-alasan inilah, maka Komite Banding saat ini meloloskan GT-AP serta 6 calon lainnya dalam proses banding yang sebelumnya ditolak oleh Komite Normalisasi. (adi)

796 Ribu AgenBRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran
Ronaldo Kwateh

Kondisi Terkini Wonderkid Timnas Indonesia Ronaldo Kwateh Usai Lama Tak Terdengar Kabarnya

Wonderkid timnas Indonesia, Ronaldo Kwateh, lama tak muncul ke permukaan usai bergabung dengan klub asal Turki, Bodrumspor. 

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024