Persija Ferry Paulus Beri Gugatan Intervensi

Ferry Paulus
Sumber :
  • Jakonline

VIVAbola - Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Senin 13 Februari 2012 secara resmi menerima berkas gugatan intervensi Ketua Umum Persija Jakarta, Ferry Paulus, terkait sengketa PT Persija Jaya yang tengah dipersidangkan. Ferry mengajukan gugatan intervensi dalam kasus tersebut lantaran nama Persija Jakarta ikut dilibatkan.

Menurut kuasa hukum Ferry Paulus, Victor Sitanggang, pihaknya memutuskan untuk ikut masuk ke dalam kasus dualisme kepemilikan PT Persija Jaya lantaran merasa gerah nama klub Persija yang saat ini berkompetisi di ajang Liga Super Indonesia (ISL) 2011-12 masuk dalam persoalan tersebut.

"Kami mengajukan gugatan intervensi, dimana kami selaku pengurus Persija ingin ikut masuk dalam kasus gugatan yang dilakukan kubu Benny Erwin Cs kepada kubu Pintor Gurning Cs. Saat ini gugatan sudah diterima oleh pengadilan dan dua pihak yang bersengketa. Kami tinggal menunggu putusan hakim," ujar Victor kepada VIVAbola di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Masuknya gugatan intervensi yang dilakukan kubu Persija Jakarta tersebut ditanggapi dingin kubu tergugat, yang terdiri dari Pintor Gurning, Sonny Sumarsono, Bambang Sucipto, Zulfikar Utama, dan Blianto Silitonga. Menurut kuasa hukumnya Yusuf Muhammad, mereka menolak gugatan yang dilakukan Ferry Paulus tersebut.

"Kami menolak keinginan pihak penggugat intervensi yang ingin masuk ke dalam perkara ini. Alasannya karena mereka tidak punya legal standing yang kami anggap jelas dalam kasus ini," ujar Yusuf.

"Kami sudah menyampaikan jawaban ini kepada majelis hakim. Tapi, kami masih menunggu tanggapan majelis hakim lewat apakah mereka menerima, ataupun menolak keinginan mereka masuk dalam kasus ini," Yusuf menambahkan.

Rencananya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan memberikan putusan sela terhadap gugatan intervensi yang dilakukan Ferry Paulus tersebut pada 27 Februari 2012 mendatang. Jika gugatan intervensi tersebut dikabulkan oleh pengadilan, maka dipastikan gugatan tersebut akan semakin memberatkan kubu tergugat dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, para pemilik saham PT Persija Jaya yakni Benny Erwin, Mahfudin Nigara dan Isran Risat Namin telah menggugat pihak-pihak yang mengklaim merupakan para pemilik saham atas perusahaan yang sama. Pihak tergugat, dalam hal ini Pintor Gurning, Sonny Sumarsono, Bambang Sucipto, Zulfikar Utama dan Blianto Silitonga kemudian digugat secara perdata oleh para pihak penggugat tersebut.

Secercah Harapan di Balik Raihan Satu Poin Persija
Pemain Persija Jakarta

Hanya Cetak 7 Gol dari 14 Laga, Apa Solusi Persija?

Krisis gol di TSC berbuah bencana bagi Persija.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016