- VIVA.co.id/D.A Pitaloka
VIVA.co.id - Keputusan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) tidak merekomendasikan Persebaya Surabaya dan Arema Cronus untuk mengikuti Liga Super Indonesia (ISL) 2015 atau QNB League, disesalkan oleh Haryo Yuniarto. Mantan Ketua Harian BOPI itu menilai, langkah tersebut sudah melanggar Undang-undang (UU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) sendiri.
Haryo menilai keputusan BOPI yang dipimpin Mayjen (Purn) Noor Aman, sudah melewati batas. Haryo menganggap BOPI telah melakukan kesalahan dalam menelaah beberapa pasal dalam UU SKN pasal 51 ayat 1.
"Di situ tertulis, 'Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, dan ketentuan daerah setempat'. Ini berarti, ISL harus dijalankan sesuai dengan ketentuan dari PSSI," kata Haryo dalam acara diskusi Olahraga Profesional di kawasan Slipi, Jakarta, sore tadi, Jumat, 10 April 2015.
Selain melanggar UU SKN pasal 51 ayat 1, menurut Haryo, ada pelanggaran lain yang dilakukan oleh BOPI. Pria berkumis tersebut menilai cara BOPI bekerja dalam mengawasi dan membina penyelenggaraan kompetisi sepakbola sudah melewati batas.
Dijelaskan oleh Haryo, pencoretan Persebaya dan Arema juga telah menabrak Peraturan Pemerintan No 17 Tahun 2007. "Di sana dijelaskan juga kalau kewenangan kompetisi ada di induk olahraga terkait. Saya menilai BOPI sudah bertindak sebagai algojo dengan melarang dua klub itu berkompetisi," ujar Haryo.