Ajukan Bukti Tambahan, Kemenpora: Kami Mau Hasil yang Adil

Menpora, Imam Nahrawi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id -
Langkah Tegas PSSI Basmi Sepakbola Gajah di Liga 3
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengajukan bukti tambahan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat sidang lanjutan gugatan SK Pembekuan PSSI, Senin 29 Juni 2015. Permintaan ini diajukan Kemenpora demi mendapatkan hasil yang adil dalam proses hukum yang sedang mereka jalani.

Pemain Keturunan Bisa Bela Timnas U-19 di Piala Dunia U-20, Siapa Dia?

Posisi Kemenpora di sidang lanjutan siang tadi benar-benar tak menguntungkan. Pernyataan yang diberikan saksi fakta dan saksi ahli dari Kemenpora, dirasa PSSI, menguntungkan mereka.
Indra Sjafri Disuruh Iwan Bule Jujur Soal PSSI, Jawabannya Mengejutkan


Salah satunya adalah pernyataan dari pengurus BOPI, Muhammad Kusnaeni. Dari pemahaman PSSI, proses verifikasi yang dilakukan oleh BOPI, jika berlandaskan pernyataan Kusnaeni, sangat tidak masuk akal.


Dalam sidang tadi, Kusnaeni menyatakan proses verifikasi 18 klub Liga Super Indonesia (ISL) berlandaskan pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2015. PSSI menyimpulkan, proses verifikasi secara praktek sudah berjalan pada 6 Maret 2015.


Dan Permen yang dimaksud, baru dikeluarkan Kemenpora pada 14 Maret 2015. Sedangkan, pengesahan dari Kemenkumham terhadap Permen tersebut baru pada 23 Maret 2015.


"Kalau jalannya sidang, memuaskan atau tidak, itu kan subyektif sifatnya. Tergantung individu. Tapi, akan ada bukti tambahan yang disampaikan. Itu berupa surat dan aspek legal lain, terkait verifikasi (klub) juga) yang menunjang pernyataan saksi fakta," kata Deputi III Bidang Pembudayaan Olahraga Kemenpora, Faisal Abdullah, usai sidang.


Faisal yakin dengan adanya bukti tambahan, posisi Kemenpora akan semakin membaik. Dia pun berharap, kesimpulan serta putusan yang dikeluarkan oleh PTUN nantinya akan bersifat adil bagi kedua belah pihak.


"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Yang kami harapkan hakim menilai dengan baik, kesimpulan diambil dengan baik, dan semua unsur diputuskan dengan baik," ucap Faisal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya