Gara-gara Pakaian, Kahn Didenda Rp1,5 Miliar

Oliver Kahn
Sumber :
  • google.com

VIVAnews - Mantan kiper tim nasional Jerman dan Bayern Munich, Oliver Kahn, didenda 125 ribu euro atau sekitar Rp1,5 miliar karena tidak membayar pajak pakaian yang dibelinya di Uni Emirat Arab.

Setelah membeli sejumlah pakaian, seperti polo shirt, t-shirt, kemeja, celana, jaket dan manset buatan desainer terkenal seperti Armani dan Dolce & Gabbana, Kahn tidak bisa menjelaskan keberadaan semua pakaian tersebut saat di bandara Munich.

Bea cukai bandara Munich menahan Kahn karena mengaku tidak ada barang-barang impor dalam tasnya. Padahal barang-barang yang dibeli Kahn dari Dubai nilainya mencapai Rp84 juta. Sedangkan pajak untuk keberadaan barang impor sebesar Rp27 juta.

Untuk menghindari pajak senilai Rp27 juta, akhirnya pengadilan Landshut, Bavaria, memutuskan Kahn bersalah atas tindakannya. Dendanya pun jauh lebih besar dari pajak yang sudah ditentukan. Kahn dijatuhi denda mencapai 125 ribu euro atau sekitar Rp1,5 miliar.

Semula penuntut umum menuntut kiper yang berhasil mengantarkan Jerman melangkah ke final Piala Dunia 2002 tersebut sebesar 350 ribu euro atau sekitar Rp4,3 miliar. Namun, tuntutan tersebut tidak dikabulkan pengadilan Landshut.

Kahn, yang pensiun pada 2008, menjadi kapten Munich dan tim nasional Jerman dalam karirnya, memenangkan 86 caps bersama Der Panzer dan membela Munich 557 kali. Kahn juga tampil di Liga Champions sebanyak 103 kali. (eh)

MK Sebut Sidang Sengketa Pileg Dimulai 29 April 2024
Ilustrasi aksi bullying atau penganiayaan.

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

Oknum Anggota Polri kembali berulah. Kali ini, seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berinisial DR, diduga menganiaya tenaga kesehatan (Nakes) di Gorontalo.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024