- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAbola - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pemain sepakbola Diego Robbie Michiels, 22. Diego diancam dengan hukum 7 tahun penjara.
"Terdakwa satu (Diego) dikenakan pidana pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Jaksa, Yussie Cahaya saat membacakan dakwaan, Kamis 3 Januari 2013.
Yussie menuturkan bahwa Diego Michiels ikut andil dalam pengeroyokan Mef Paripurna di diskotek Domain yang mengakibatkan korban luka-luka.
"Terdakwa satu menendang bagian dada Mef Paripurna dua kali. Kekerasan pada korban baru berhenti setelah dilerai oleh satpam," ucapnya.
Dalam sidang tersebut hanya dihadirkan dua dari lima terdakwa yang terlibat. Selain Diego, juga dihadirkan Satria Hukulele, 24 tahun.
Menurut jaksa, tiga terdakwa lainnya yaitu Martinus Lambertus Waas alias Temy, Barney Patalala dan Matheos Pieter Lilipory tidak dihadirkan dalam sidang hari ini karena ada berkas tersendiri .
"Kami split berkasnya karena dakwaannya berbeda. Nanti ada sidang tersendiri untuk ketiga terdakwa tersebut," tutur Yussie. (one)