Ubah Data, Pekerja Korban PHK Corona Geruduk BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Puluhan korban Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK akibat wabah corona yang akan mengubah data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi peserta mandiri membludak. Salah satunya terjadi di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Tigaraksa, Banten.

Serahkan Hasil Kajian, Ombudsman RI: Kebijakan Jamsostek Harus Terus Disempurnakan

Meski pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah menerapkan protokol kesehatan, namun masih saja banyak masyarakat yang justru berkerumun dan mengabaikan aturan jaga jarak saat mengantre untuk mendapatkan layanan.

Kabid Umum Komunikasi Publik BPJS Ketenagakerjaan Tigaraksa, Rudi Darmawan mengatakan meski peserta BPJS ini menggunakan masker, namum nyatanya minim kesadaran virus corona dan justru berkerumun dan abaikan aturan jaga jarak. 

Kado Istimewa di Hari Guru, Kemenag Lindungi 165 Ribu GTK Madrasah

Menurut dia, dalam situasi saat ini pihaknya sebenarnya telah menyiapkan sarana protokol kesehatan di kantor BPJS Tigaraksa. Seperti, pengecekan suhu tubuh, tempat cuci tangan, dan tanda antrean untuk menjaga jarak.

"Sarana protokol kesehatan sudah disiapkan, namun warga tetap saja membandel meski sudah diimbau oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Rudi, dikutip dari laporan tvOne, Kamis 6 Juni 2020. 

Jaminan Sosial Pegang Peranan Penting Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Keramaian masyarakat korban PHK tersebut terlihat tidak hanya di depan pintu gerbang, melainkan saat mengantre mengambil nomor antrean. Meski, pihak BPJS sudah memasang tanda silang merah untuk jaga jarak, warga justru mengabaikan.

Salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ningsih mengatakan meski dirinya takut terpapar virus corona, namun karena kondisinya sudah berhimpitan sejak awal antrean, dirinya terpaksa mengikuti arus antrean.

Menurut dia, dirinya harus mengantre BPJS karena mutasi dari perusahaan sebelumnya dan sudah tidak bekerja lagi. Sehingga, dia harus bayar kepesertaan secara mandiri untuk selanjutnya.

Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB fase ketiga di Kabupaten Tangerang kembali diperpanjang dari 1 Juni 2020 hingga 14 Juni 2020. Namun, kali ini ada pelonggaran seperti dibukanya tempat ibadah.

Laporan kontributor tvOne: Kusnaedi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya