Catat, 5 Jenis Wajib Pajak Ini Berhak Dapat Keringanan Khusus

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memberikan fasilitas pajak terhadap masyarakat. Kali ini, fasilitas berupa keringanan pajak diberikan jika membantu pemerintah hadapi wabah Covid-19.

DIPA 2025 Diserahkan ke K/L, Sri Mulyani: APBN Instrumen Andalan Lindungi Masyarakat dan Ekonomi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, fasilitas itu akan diberikan secara khusus bagi masyarakat yang melakukan lima jenis kegiatan yang ditujukan untuk membantu pemerintah hadapi Covid-19 secara gotong royong.

"Masyarakat atau wajib pajak yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh)," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 21 Juni 2020.

Berbeda dengan Indonesia, Vietnam Justru Turunkan PPN pada 2025

Pertama, wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan.

Kedua, wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa dan pemanfaatan harta tanpa kompensasi dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Sumbangan yang dapat diperhitungkan diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.

Ketiga, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif nol persen.

Keempat, wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif nol persen.

Kelima, emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa sampai dengan 30 September 2020, dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka stabilisasi pasar saham.

"Seluruh fasilitas itu dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020 dan, kecuali untuk stock buyback, dapat diperpanjang apabila diperlukan misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020," ucap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya