Freddy Widjaja Cabut Gugatan Warisan Triliunan ke Eka Tjipta, Damai?

Kerabat memberikan penghormatan terakhir kepada Pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Sidang sengketa warisan mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja kembali digelar Senin, 3 Agustus 2020. Namun rencananya Freddy Widjaja selaku penggugat akan mencabut gugatan.

Menjelajahi Warisan Budaya Minangkabau di Museum Bustanil Arifin Padang Panjang

Bukan tidak lagi mau memperkarakan, melainkan akan memperbaiki surat gugatannya. Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Yasrizal, dalam persidangan mengajukan permohonan pencabutan gugatan hak waris ke majelis hakim.

"Kami hendak menyampaikan permohonan pencabutan gugatan, dengan alasan bahwa Penggugat menganggap gugatan kurang sempurna, dan mau melakukan perbaikan gugatan. Pencabutan gugatan ini disampaikan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun," kata Yasrizal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2020.

Sosok Ratu Judi Dunia yang Ternyata dari Israel, Miliki Harta Ratusan Triliun

Baca juga: Sosok Freddy Widjaja dan Gugatan Warisan Ratusan Triliun Eka Tjipta

Pada kasus ini, Freddy menggugat pembagian warisan dari aset-aset Sinar Mas. Adapun yang digugat Freddy yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

5 Negara dengan Populasi Buddha Terbesar di Asia, No 1 Bukan Thailand

Semuanya adalah saudara tirinya. Kasus ini didaftarkan oleh Kuasa Hukum Freddy, Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat. Dalam gugatan awal, Freddy menggugat setengah dari 12 aset warisan mendiang Eka Tjipta senilai Rp600 triliun.

Merespons itu, tim kuasa hukum perwakilan pihak tergugat minta waktu sepekan untuk menanggapi pencabutan gugatan tersebut.

Setelah mendengar para pihak, Ketua Majelis Hakim Albertus Usada memutuskan sidang akan dilanjutkan tanggal 10 Agustus 2020. Dengan agenda, pembacaan tanggapan tergugat atas permohonan pencabutan gugatan.

Selain itu, nantinya hakim akan mengeluarkan keputusan permohonan pencabutan gugatan tersebut. "Waktu diberikan barang satu minggu kepada tergugat untuk bicarakan internal dan hasilnya dapat dibacakan pada persidangan yang akan datang, hari Senin, 10 agustus 2020. Baru nanti ada putusan sikap majelis dalam persidangan," kata Albertus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya