Pengguna HP Lalai Registrasi Pra-Bayar, Layanan Dikurangi

Kartu SIM untuk ponsel.
Sumber :
  • www.pixabay.com/PublicDomainPictures

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan masyarakat pengguna layanan seluler untuk registrasi registrasi kartu SIM prabayarnya. Batas akhir registrasi adalah 28 Februari 2018. Sosialisasi program registrasi ini sudah gencar dilakukan Kominfo sejak Oktober 2017.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Kominfo mengingatkan jika registrasi pada hari-hari terakhir, bisa berpotensi gagal. Sebab saat itu trafik registrasi diperkirakan tinggi luar biasa. 

Terkait hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan bagi yang belum registrasi maka mereka akan kena dampaknya yakni layanannya berkurang. 

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

"Bagi yang belum registrasi sampai akhir Februari, secara bertahap layanannya mulai dikurangi, namun masih tetap bisa registrasi kembali sampai April," jelasnya kepada VIVA, Minggu 18 Februari 2018. 

Dalam dua pekan tersisa sebelum akhir Februari, pejabat yang akrab disapa Chief RA ini menuturkan, sosialisasi akan terus ditingkatkan. Salah satunya mengirimkan SMS kepada pengguna prabayar. 

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

"Sehingga semua pengguna pasti mendapatkan peringatan dari operatornya," kata dia. 

Ilustrasi kartu SIM operator telekomunikasi.

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) dari Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli, sampai dengan Sabtu pagi 17 Februari 2018, pelanggan yang telah melakukan registrasi sudah lebih dari 226 juta pelanggan.

"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada Sabtu pagi hari. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil," kata Ahmad M. Ramli dalam keterangan resminya. (ren)     

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya