- www.pixabay.com/PublicDomainPictures
VIVA – Registrasi ulang kartu SIM prabayar tinggal sehari lagi. Pengguna kartu SIM prabayar yang belum registrasi sesuai tenggat yang disediakan Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal terkena pemblokiran bertahap.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli menuturkan, 28 Februari 2018 merupakan mulai hitung mundur pemblokiran pengguna yang belum registrasi ulang. Ramli mengatakan, eksekusi pemblokiran dilakukan 30 hari sejak tenggat 28 Februari 2018.
"Kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi akan diblokir SMS dan panggilan keluar. Kemudian 15 hari setelah diblokir, jika masih belum registrasi, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk," kata Ramli dalam keterangannya dikutip dari website Kominfo, Selasa 27 Februari 2018.
Pemblokiran bertahap itu sesuai dengan Peraturan Kementerian Kominfo Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Berikut alur pemblokirannya:
1. 28 Februari 2018
Batas akhir registrasi ulang. Data Kominfo per 27 Februari 2018, jumlah kartu SIM prabayar yang telah registrasi ulang mencapai 294.860.089 kartu.
2. 30 Maret 2018
Pelanggan yang belum registrasi ulang diberikan kesempatan registrasi sampai 30 Maret 2018.
3. 31 Maret 2018
Pemblokiran bertahap dimulai. Untuk waktu ini yang diblokir adalah layanan telepon keluar dan SMS keluar.
4. 15 April 2018
Jika 15 hari belum registrasi ulang, pemblokiran telepon masuk dan SMS masuk
5. 30 April 2018
15 hari lagi belum meregistrasi kartu prabayar, dilakukan pemblokiran layanan internet. Dengan demikian seluruh layanan telekomunikasi pada tanggal ini akan diblokir.
Kalau tetap ingin nyaman berkomunikasi, pastikan nomor Anda sudah teregistrasi.
Selama masa pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator. Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 terus dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi.
Untuk pelanggan baru, format registrasi melalui SMS ke nomor 4444 bisa dilakukan sebagai berikut:
Operator | Cara Registrasi |
Indosat | NIK#NomorKK# |
Smartfren | NIK#NomorKK# |
Tri | NIK#NomorKK# |
XL | DaftarNIK#NomorKK |
Telkomsel | RegNIK#NomorKK# |
Sementara itu, format registrasi ulang nomor lama via SMS ke 4444 terdiri atas:
Operator | Cara Registrasi |
Indosat | ULANG#NIK#NomorKK# |
Smartfren | ULANG#NIK#NomorKK# |
Tri | ULANG#NIK#NomorKK# |
XL | ULANG#NIK#NomorKK |
Telkomsel | ULANG#NIK#NomorKK# |