Apa Kabar Sistem Registrasi Prabayar di Konter

Pedagang seluler Kesatuan Niaga Celullar Indonesia di Semarang gelar demonstrasi
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Masa registrasi kartu SIM prabayar telah berakhir 28 Februari 2018 menyisakan berbagai persoalan. Bukan hanya pengguna seluler yang frustasi berkali-kali gagal registrasi prabayar kartu mereka, pedagang seluler atau pengelola konter juga mengancam tata niaga bisnis mereka. 

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Ketua Umum Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI), Qutni Tysari menuturkan, para pedagang seluler terus menagih janji Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyediakan sistem registrasi prabayar di konter atau outlet. 

Dalam putusannya rapat Kominfo, operator seluler pada 7 November 2017, Kominfo mengatakan konter pulsa diberikan wewenang yang sama dengan gerai atau mitra operator untuk meregistrasi kartu perdana prabayar.

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Putusan ini menimbang menjaga kelangsungan tata niaga seluler dan keberlanjutan pasar seluler dari hulu sampai ritel, memudahkan akses masyarakat untuk registrasi kartu keempat dan seterusnya, mengefektifkan sosialisasi registrasi prabayar.   

Qutni mengatakan, sebelum registrasi prabayar berakhir, memang ada persiapan sistem. Namun nyatanya hingga kini sistem registrasi di konter belum terealisasi. 

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

"Rapat sudah sering dilakukan. Persiapan sistem terus dari operator sampai batas waktu berakhir 28 Februari. Kami bingung jadinya," jelas Qutni kepada VIVA, Kamis 1 Maret 2018. 

Ilustrasi simcard.

Dia menuturkan, KNCI sudah berkali-kali mendesak untuk realisasi sistem registrasi di konter atau outlet. Misalnya dua pekan jelang registrasi prabayar berakhir, KNCI bersurat ke Kominfo, untuk menanyakan kejelasan sistem registrasi konter tersebut. Baca: Usulan Sistem Registrasi Prabayar di Konter

Surat KNCI yang dikirim pada 7 Februari 2018 dan sepekan kemudian diadakan pertemuan KNCI, bersama BRTI di Kominfo. 

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) membalas surat KNCI itu tersebut dalam menjelaskan sistem registrasi prabayar di outlet terkendala oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. 

Penyelenggara, tulis BRTI, masih menunggu penetapan perubahan ketiga dari Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 

"Kami rapat dengan BRTI pada 14 Februari, jawabannya tetap gantung. Bahkan gantung sampai sekarang. Makanya kami kirim surat," tuturnya. 

Sehari sebelum registrasi prabayar berakhir, KNCI mengirim surat ke Dirjen PPI Kominfo dan meminta dua tuntutan yaitu

1. Maksimal pada 15 Maret 2018, sistem registrasi di outlet harus terealisasi dan bisa diaplikasikan

2. Apabila lewat 15 Maret 2018 sistem tersebut belum terealisasi, KNCI menuntut pembatasan 1 NIK dan Nomor KK hanya 3 kartu perdana prabayar, ditiadakan. 

  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya