Salahgunakan Data NIK dan KK, Terancam Denda Rp2 Miliar

Menkominfo Rudiantara.
Sumber :
  • Twitter/@kemkominfo

VIVA – Penyalahgunaan data NIK dan Kartu Keluarga dalam registrasi prabayar menjadi perhatian publik serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemungkinan penyalahgunaan itu dipandang menjadi biang registrasi untuk puluhan nomor prabayar lain.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Menkominfo Rudiantara mengatakan, jika memang benar ada penyalahgunaan data NIK dan KK maka pelaku bisa mendapatkan hukuman dari Undang-Undang Kependudukan yaitu UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Yang menyalahgunakan itu subjek kepada Undang-Undang Sisminduk bisa kena hukuman sampai 2 tahun dengan denda Rp25 juta. Dan atau kena hukuman Undang-Undang ITE yang ancamannya bisa sampai 12 tahun penjara dan Rp2 miliar denda," jelasnya ditemui di Jakarta, Rabu 7 Maret 2018. 

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Rudiantara menyatakan, kemungkinan penyalahgunaan itu pasti ada. Salah satunya banyaknya pemindaian NIK dan KK di internet yang sudah ada sebelum registrasi prabayar terjadi. 

Ilustrasi simcard.

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Selain itu, ia menegaskan untuk membantu Dukcapil menangguhkan platform-platform yang menyebarkan kedua data tersebut. 

Dalam menjaga data pribadi itu, Rudiantara mengingatkan kembali larangan untuk memberikan data NIK dan KK dalam bentuk apa pun kepada pihak tak dikenal dan tidak berwenang. Dia menegaskan, sistem registrasi prabayar tidak mengenali apakah pemilik data tersebut merupakan pemilik nomor prabayar menjadi celah penyalahgunaan data. 

"Sistem kan tidak mengenali benar atau tidak (kecocokan antara data dengan pemilik nomor prabayar). Jadi lolos-lolos saja," jelasnya. 

Seorang pelanggan kartu seluler melaporkan terjadi penyalahgunaan data miliknya. Pengguna tersebut mengeluh data NIK dan KK miliknya dipakai mendaftarkan puluhan nomor lain yang tidak dikenalnya. Ironisnya, data kependudukan itu dipakai bukan untuk satu atau dua nomor saja, tapi 50 nomor.

Registrasi pelanggan seluler prabayar

Sang pelanggan tersebut, yang bernama Aninda Indrastiwi mengaku, pada November tahun lalu meminta tolong kepada konter tetangga untuk meregistrasikan kartu prabayar miliknya. Belakangan dia mengecek NIK melalui fitur cek nomor operator, dan akhirnya syok NIK miliknya dipakai untuk 50 nomor.   

Masalah lain beriringan muncul. Setelah registrasi prabayar berakhir, terungkap adanya situs web yang menawarkan data NIK dan KK secara gratis untuk registrasi prabayar. Beberapa alamat yang menyediakan jasa itu adalah Beberapa situs yang menawarkan serta mengumbar data NIK dan KK gratis yaitu ktp.us.to, ktp.oneindonesia.co.id, ktp.bonanza.co.id dan ktp.yamaha-matic.or.id. Diduga alamat situs ini merupakan salah satu pihak yang menodai registrasi prabayar. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengakui memang terdapat penyalahgunaan data NIK dan KK. Terdapat dana NIK dan KK pelanggan yang dipakai orang lain untuk mendaftarkan banyak nomor kartu prabayar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya