Cara Trio Mahasiswa Hacker Bobol 44 Negara, Retas 600 Web

Polisi tangkap tiga hacker yang meretas ratusan web
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Polda Metro Jaya membeberkan aksi peretas tiga mahasiswa Surabaya yang berhasil menjebol sistem di 44 negara. Aksi tersebut telah merepotkan otoritas luar negeri. Ketiga peretas yang telah dibekuk yakni KPS, NA dan ATP.

WNA Asal Rusia Kongkalikong dengan Hacker Meksiko Bobol ATM di Palembang

"Total ada 44 negara dan tidak menutup akan bertambah. Ini masih dalam lidik," ucap Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Selasa 13 Maret 2018.

Polisi mengungkapkan, trio peretas itu beraksi dengan menggunakan metode SQL Injection untuk merusak database. Terungkapnya aksi trio peretas ini setelah polisi menerima informasi dari Biro Investigasi Federal (FBI) terkait adanya puluhan sistem berbagai negara yang rusak.

AS Tuntut 7 Warga China atas Peretasan Jahat yang Disponsori Negara

"Kami bekerja sama dan mendapat informasi itu. Kami analisis sampai dua bulan berdasarkan informasi dari FBI itu," ucap dia.

Dalam pengembangan, ternyata bukan hanya 600 website saja yang diretas melainkan ada 3 ribu sistem teknologi informasi yang menjadi sasaran aksi peretas tersebut.

Indonesia Mendapat 97 Ribu Serangan

Kelompok hacker Anonymous.

Peretas tersebut diciduk tim Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Surabaya. Kedua peretas yang diciduk sebelumnya yaitu KPS dan NA. Mereka yang menamakan dirinya kelompok Surabaya Blackhat (SBH), sudah membobol website dalam dan luar negeri.

KPS merupakan pendiri dan anggota dari kelompok SBH. Sedangkan NA merupakan peretas dan turut memeras korbannya dalam bentuk uang PayPal dan Bitcoin.

Dari aksi mereka, biasanya bisa menghasilkan uang ratusan jutaan rupiah per tahunnya.

Hingga kini polisi masih memburu empat orang rekan mereka yang buron. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya