Hari Ini Ribuan Pedagang Pulsa Demo Depan Istana Negara

Spanduk perlawanan KNCI
Sumber :
  • Dokumen KNCI

VIVA – Pedagang pulsa dan seluler seluruh Indonesia yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia atau KNCI, Senin siang 2 April 2018, akan turun jalan di depan Istana Negara. Mereka menuntut pembatalan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang membatasi 1 NIK untuk 3 kartu SIM. 

Indonesia Diminta Belajar dari Inggris dan Turki

Pedagang seluler merasa kebijakan pembatasan tersebut merugikan bisnis seluler, sebab pembatasan itu merugikan langsung bagi outlet seluler. Bagi pedagang seluler, penjualan kartu perdana merupakan komoditas seluler yang memberikan kontribusi pendapatan signifikan bagi outlet. Pembatasan tersebut dikhawatirkan akan mematikan bisnis outlet seluler.

Ketua Umum KNCI, Qutni Tisyari, menuturkan pada 2 April 2018 aksi turun jalan pedagang seluler dilakukan serentak secara nasional. Selain di Jakarta, aksi serupa dilakukan di 25 daerah di Indonesia, di antaranya Aceh, Medan, Batam, Bengkulu, Jambi, Padang, Palembang, Lampung, Pekanbaru, Bandung, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Surabaya, Madura, Malang, Yogyakarta, Semarang, Solo, Bali Banjarmasin, Makassar dana lainnya. 

Pemimpin Pasar Telekomunikasi Global Dukung Ekonomi Digital Indonesia

"Untuk Jakarta, massanya ada 5 ribu orang," ujar Qutni kepada VIVA, Minggu malam 1 April 2018. 

Qutni menuturkan untuk aksi nasional di Jakarta, ribuan pedagang seluler akan menuju Istana Negara. Adapun titik kumpul peserta aksi yakni di parkiran IRTI Monumen Nasional. 

Industri Telekomunikasi 2023: Tetap Optimis meski Tidak Baik-baik Saja

"Jam 12.00 WIB mulai long march. Titik aksi pertama di Gedung Kominfo dan titik aksi kedua di Istana," jelasnya. 

Empat Tuntutan

Berikut tuntutan pedagang seluler yang tergabung dalam KNCI dalam aksi nasional 2 April 2018: 

1. Hapuskan aturan pembatasan 1 NIk untuk 3 kartu SIM

2. Pemerintah harus berani menjamin keamanan data masyarakat

3. Menkominfo harus bertanggungjawab karena telah 'membohongi' outlet seluler melalui Keputusan Dirjen PPI yang disampaikan secara terbuka dihadapan seluruh stakeholder telekomunikasi seluler pada 7 November 2017

4. Memohon kepada Presiden Indonesia Bapak Ir Joko Widodo untuk turut serta menyelesaikan dan memenuhi permintaan kami. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya