Pemerintah Bisa Lacak Data Detail Akun Kejahatan Siber

Ilustrasi pelaku kejahatan siber.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan bahwa data kasus kejahatan siber di Indonesia meningkat tajam dalam dua tahun terakhir. Kejahatan siber didominasi oleh akun psudonim atau akun palsu/bukan yang sebenarnya.

img_title Prancis Minta Media Sosial TikTok hingga Instagram Diblokir Cegah Kerusuhan Lanjutan

Namun, pemerintah tak lagi terkendala penjahat siber itu menggunakan akun sungguhan atau pseudonim alias abal-abal. Sebab, penggunaan akun pseudonim pun dapat dilacak identitas pengguna sesungguhnya hingga data yang paling detail, seperti biadata pribadi; bahkan lokasi terkini si pengguna.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Meski anonim (baca: pseudonim) kita tetap bisa melacak hingga detail melalui jejak aplikasinya. Kita dapat melacak IP (internet protocol) address sampai provider yang digunakannya sehingga diketahui biodata serta posisi sang pengguna sebenarnya," kata Teguh Arifiyadi, kepala Sub Direktorat Penyidikan Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu 19 Mei 2018.

img_title Polisi Rekonstruksi Jalur Pelajar dari Bekasi ke Jakarta, Dalami Peran F alias Batak

Kementerian terus memantau akun-akun berpotensi menjadi aktor kejahatan siber, misal akun penyebar konten pornografi, penyebar ujaran kebencian, dan lain-lain. Sebagian besar memang melalui media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter.

Kasus kejahatan siber, kata Teguh, meningkat tajam dalam dua tahun terakhir, bahkan hingga 900 persen. Pada tahun 2016, Kementerian menangani 6.300 konten, sementara pada 2017 meningkat menjadi 60 ribu konten.

img_title Media Sosial TikTok Blokir Jutaan Akun Gegara Ini

"Ini akan terus meningkat dan meresahkan masyarakat, karena tingkat kejahatan yang terus meningkat. Kami memprediksi akan terus meningkat setiap tahun, seiring dengan semakin banyaknya pengguna media sosial," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah yang diambil Kementerian adalah mengajak masyarakat lebih proaktif dalam menangkal akun-akun yang bepotensi melakukan kejahatan siber. Masyarakat bisa langsung melapor akun ke Kementerian atau mengajak pengguna lain media sosial untuk me-report secara massal.

Metode report atau pelaporan virtual secara massal atau bersamaan dengan alamat internet protocol berbeda-beda, menurut Teguh, akan lebih efektif. Soalnya akun yang diadukan dengan metode itu dapat lebih cepat dinonaktifkan.

Bendera Jerman terlihat di depan Gedung Reichstag di Berlin.

Isi Medsos di Jerman Bakal Diatur, 1 dari 5 Konten Wajib Berasal dari Media Tertentu

Jerman merancang aturan yang mewajibkan platform media sosial menyediakan kuota 20 persen untuk konten informatif dari media layanan publik dan media yang memenuhi syarat

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut