Aksi Teror Marak, Konten Radikal Justru Menurun

Menkominfo Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Konten terkait radikalisme yang diproses Kementerian Komunikasi dan Informasi sudah masuk angka 20 ribuan. Dari hasil tersebut, yang paling banyak ditutup sementara berasal dari Instagram dan Facebook.

img_title Heboh! Game Favorit Banyak Pemain Indonesia Mendadak Diblokir, Ini Alasannya!

"4.000 Lebih (yang di-suspend), hampir setengahnya Facebook dan Instagram," ujar Menteri Kominfo, Rudiantara, saat open house di rumah dinasnya di Jakarta, Jumat 15 Juni 2018. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyatakan, Kominfo terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak pelaku pembuat konten radikal di dunia nyata. 

img_title Eks Dirjen Aptika Kominfo Didakwa Terima Suap Rp6 Miliar di Kasus Korupsi PDNS

Angka konten yang ditutup diperkirakan menurun sejak serangkaian kejadian terorisme. Tren ini, menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, karena masyarakat sudah mulai paham akibat yang ditimbulkan dari konten tersebut.

Bangkai kendaraan terdampak ledakan bom di Mapolrestabes Surabaya

img_title Mahfud MD: Budi Arie Harusnya Sudah Lama Jadi Tersangka Kasus Judi Online Kominfo

Semuel menyatakan, ini ditandai dengan sebagian besar konten radikalisme yang dilaporkan ke pihaknya berasal dari masyarakat itu sendiri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kominfo juga ingin kesadaran masyarakat mulai terbangun soal unggahan radikalisme dan terorisme tersebut.

"Kami mau membawa ini ke dalam kesadaran masyarakat, bahwa kalau kita bicara radikalisme itu sama perlakuannya kayak kita masuk ke bandara bilang bom. Itu yang kami inginkan, sudah mulai sadar," jelasnya. 

Mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, SL ditahan penyidik Polda dalam dugaan kasus korupsi dana publikasi media

Eks Kadis Kominfo Sulut dan Mantan Pejabatnya Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dana Publikasi Media

Polda Sulawesi Utara menahan dua mantan pejabat Dinas Kominfo Sulut berinisial SL dan CI. Mereka jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana publikasi media.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut