PSE Masih Miliki Konten Pornografi, Siap-siap Didenda Rp100 Juta

Ilustrasi situs pornografi di internet.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Firman

VIVA – Penyelenggara Sistem Elektronik nakal yang masih memiliki konten pornografi akan langsung dikenakan denda. Aturan tersebut berada dalam PP No 71 Tahun 2019 yang merupakan revisi PP No 82 Tahun 2012.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

"Pornografi langsung denda, enggak ada tedeng aling-aling menuju Rp100 juta per konten," ujar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kementerian Kominfo, Senin, 2 Desember 2019.

Sebelumnya pada PP No 82 Tahun 2012, dia menjelaskan tidak ada sanksi jika PSE melanggar hanya pemblokiran saja. Namun sekarang terdapat sejumlah sanksi yang akan diterima bila melanggar aturan.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Terdapat sanksi administrasi, denda, blokir, dan pemutusan sementara. Ada pula sanksi yang akan membuat PSE tidak bisa diakses dari Indonesia.

Untuk pemberlakuan sanksi denda tersebut untuk konten pornografi dan perjudian. Sedangkan konten lain seperti ujaran kebencian dan radikalime harus melewati review terlebih dulu oleh tim PSE.

Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Online Travel Agent yang Belum Daftar Sebagai PSE

Semuel mencontohkan pihaknya akan memberitahukan pihak PSE tersebut ada konten yang mengarah ke ujaran kebencian dan diminta untuk ditinjau.

Penyelenggara yang tidak merespons permintaan ini, pemerintah akan langsung memberikan sanksi. Pertama diblokir sementara hingga tidak bisa diakses dari Indonesia, serta diberikan denda saat tenggat waktu menurunkan konten bermasalah dilewati PSE.

"Tergantung dari karakteristik konten sendiri. Ada yang langsung ditutup bila membahayakan ketentraman masyarakat," ujar Semuel.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya