Mari Pahami Aturan Registrasi IMEI

Pahami International Mobile Equipment Identity (IMEI)
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Menggunakan handphone terbaru keluaran brand ternama dengan segala kelengkapan fiturnya kini menjadi idaman setiap orang. Bahkan untuk memenuhinya, tak jarang keputusan membeli dari penjual antah-berantah pun tak tercegah, hanya karena tergiur harga yang relatif murah. Padahal legalitasnya masih dipertanyakan, hingga akhirnya tahu IMEI tak terdaftar dan langsung hubungi jasa joki IMEI yang jelas ilegal.

Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan RI Terjaga di Tengah Risiko Global, OJK Wanti-wanti Ini

International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah identitas internasional untuk mengidentifikasi sebuah perangkat telekomunikasi agar dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional. Layanan registrasinya, kini diatur pemerintah melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Terkait hal ini, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa pendaftaran IMEI dapat dilakukan dengan menyampaikan formulir secara elektronik melalui laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui electronic customs declaration (ECD) melalui https://ecd.beacukai.go.id/ bagi penumpang dan awak sarana pengangkut dari luar negeri saat tiba di Indonesia dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Namun, jika penumpang telah keluar terminal bandara, pendaftaran tetap dapat dilayani paling lambat 60 hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

Bea Cukai dan Pemerintah Kota Bandung Musnahkan BMMN Hasil Penindakan Senilai Miliaran Rupiah

“Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi ada pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan apabila tidak memenuhi ketentuan pembebasan sesuai aturan dalam PMK 203/PMK.04/2017,” tegas Encep.

Lebih lanjut, Encep mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran jasa atau joki unlock IMEI yang saat ini marak beredar di jejaring sosial. Menurutnya, dengan banyaknya kasus IMEI yang terblokir, menjadi ladang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal negatif, salah satunya dengan jasa unlock IMEI ilegal. 

UMKM Binaan Bea Cukai Sukses Ekspor 1,8 Ton Basreng ke Negeri Sakura

“Lebih aman dengan membeli perangkat telekomunikasi di toko-toko resmi dan terpercaya, karena Bea Cukai hanya melayani pendaftaran IMEI untuk perangkat yang dibawa penumpang atau barang kiriman dari luar negeri. Selanjutnya, untuk informasi terkait pendaftaran IMEI dapat melalui tautan https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-registrasi-imei.html atau hubungi Bravo Bea Cukai 1500225,” tutupnya.

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Harga Rokok Bakal Naik Mulai 1 Januari 2025, Simak Daftarnya!

Meskipun cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan pada tahun depan, namun harga jual eceran (HJE) rokok bakal mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025 mendatang

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024