Walau Bangkrut, Kodak Tetap Digugat Apple

Markas Kodak di Rochester, New York
Sumber :
  • REUTERS/ Gary Wiepert

VIVAnews - Apple kembali disibukkan dengan permasalahan hukum, setelah diketahui mencari celah untuk mengajukan gugatan pelanggaran paten. Kali ini sasaran Apple adalah perusahaan yang sudah menyatakan diri bangkrut, Kodak.

Apple dikabarkan telah meminta hakim kepailitan untuk memberikan tindak lanjut atas komplain yang diajukan Apple terhadap Kodak di Komisi Perdagangan Internasional (ITC) dan gugatan sejenis di Pengadilan Distrik Manhattan di Amerika Serikat.

“Apple meminta pernyataan otoritas dari pengadilan ini sebelum mengawali tindakan yang hati-hati ini,” kata pengacara Apple dalam pengajuan gugatannya, seperti dikutip dari laman PCWorld.

Perselisihan antara Apple dengan Kodak terkait paten dan hak milik kamera digital dan gambar. Kodak membawa langkah hukum melawan Apple pada akhir bulan lalu. Kodak mengklaim Apple telah melanggar empat patennya.

Tapi, Apple menyerang balik Kodak dengan mengatakan bahwa Apple merupakan pemilik paten itu. Apple berpendapat, bahwa pada awal 1990-an, saat dua perusahaan terlibat proyek bersama dalam komersialisasi kamera digital Apple, Apple mengungkapkan sejumlah teknologi kamera digital kepada Kodak. Apple meyakini bahwa pihaknya akan menjadi pemenang dalam gugatan ini.

Saat itu, Apple berpendapat bahwa Kodak telah menyetujui perjanjian untuk tidak menyingkap, yang juga menyatakan bahwa setiap perubahan atau pengembangan yang Kodak buat menjadi hak milik Apple. Untuk itu, perusahaan berbasis di Cupertino ini mengklaim bahwa paten yang sebenarnya diperselisihkan adalah milik Apple, bukan Kodak.

Kodak cenderung berpendapat bahwa kasus gugatan di Pengadilan Distrik Manhattan ini tidak seharusnya dilakukan hingga Komisi Perdagangan Internasional memberikan putusan. Namun, Apple menyatakan bahwa putusan ITC tidak diperlukan untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik.

Kodak mengajukan perlindungan pailit ke Pengadilan di Kota New York, Januari lalu. Di AS, perusahaan yang jatuh bangkrut berhak mengajukan perlindungan pailit ke pengadilan, sesuai peraturan yang dikenal sebagai Chapter 11, agar tidak sampai dilikuidasi. (sj)

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia
Tim Penyelamat Evakuasi Korban di Gedung Konser Moskow (Doc: X)

Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow

Amerika Serikat (AS) disebut toleh Rusia elah mengambil tindakan terburu-buru dengan menyalahkan kelompok teror ISIS, atas teror di Moskow.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024