Mahkamah Eropa Dimintai Opini Legal Soal ACTA

Salah satu pengunjuk rasa gerakan anti-ACTA
Sumber :
  • Reuters

VIVAnews - Mahkamah Uni Eropa sebagai pengadilan tertinggi di Uni Eropa diminta untuk segera membuat kejelasan soal perjanjian anti-pembajakan yang kontroversial, ACTA (The Anti-Counterfeiting Trade Agreement). ACTA menuai kritik karena dianggap mengancam kebebasan berinternet.

Mengutip laman BBC, Kepala Perdagangan Uni Eropa, Karel De Gucht, mengatakan Mahkamah akan diminta klarifikasi mengenai keabsahan ACTA. Mahkamah diminta memberikan putusan apakah ACTA sesuai atau melanggar hak asasi dan kebebasan.

Komisi Eropa mengatakan akan meminta opini legal Mahkamah Eropa soal ACTA dan implementasinya. ACTA akan dinilai apakah sesuai dengan kebebasan berekspresi dan kebebasan berinternet.

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Saat ini ACTA telah disetujui oleh 22 negara anggota Uni Eropa. Tapi sejumlah negara juga telah menyatakan penolakannya terhadap ACTA, antara lain Jerman dan Denmark. Sejumlah aksi protes ribuan massa juga sering dilakukan di sejumlah kota Eropa untuk menentang keberadaan ACTA.

Isi ACTA sendiri direncanakan akan didebat di Parlemen Eropa di bulan Juni mendatang. Selain 22 negara Eropa, sejumlah negara yang menandatangani ACTA adalah AS, Jepang, dan Kanada.

Perdebatan

Kepala Perdagangan Uni Eropa, Karel De Gucht, kemudian mengatakan bahwa debat harus berdasarkan fakta. "Bukan atas misinformasi dan rumor yang mendominasi di situs media sosial dan blog dalam beberapa pekan terakhir," ucap De Gucht.

Menurut De Gucht, ACTA disepakati untuk melindungi ekonomi kreatif. "(Kesepakatan) ini akan melindungi banyak pekerjaan yang dirugikan karena pembajakan, yang merugikan sekitar 200 miliar Euro," tuturnya.

Adapun penolakan terhadap ACTA dilakukan karena ACTA dinilai akan melapangkan sensor terhadap suatu situs yang dinilai memiliki konten pembajakan. "Bagi saya, pemblokiran internet bukanlah sebuah pilihan," kata anggota Komisi Eropa bidang Peradilan, Hak Fundamental, dan Kewarganegaraan, Viviane Reding.

"Kita butuh cara baru yang lebih modern, lebih efektif di Eropa untuk melindungi kreasi artistik dari perkembangan teknologi dan kebebasan di internet," lanjutnya. | BBC | Mashable

Waketum Nasdem, Ahmad Ali di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024

Waketum Nasdem Temui Prabowo Subianto, Sinyal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Menguat?

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali menyambangi Presiden terpilih hasil Pilpres 2024 Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kertanegara IV Jakarta Selatan, Selasa

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024