"Babak Belur," Denny AK Lagi-lagi Digugat Operator

Ilustrasi menara bersama
Sumber :
  • abc.net.au
VIVAnews -
Pelni Angkut Gelombang Kedua Arus Balik Lebaran Gratis Sepeda Motor, Bisa Daftar di Tempat
Mantan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI), Denny Andrian Kusdayat, atau dikenal Denny AK, telah menjadi terpidana dan dihukum 16 bulan penjara atas kasus pemerasan operator telekomunikasi.

Curhat Masa Lalu, Natasha Rizky Sempat Ogah Syuting karena Diputusin Desta

Belum usai menjalani hukum, kali ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali memproses kasus lain dari Denny AK, atas aduan tiga operator telekomunikasi, yaitu XL Axiata, First Media, dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), terkait perbuatan tidak menyenangkan pada 30 April 2012 lalu.
7 Pertandingan Terakhir Premier League: Man City, Arsenal atau Liverpool yang Juara?


Dalam laporan, PT Telkomsel menuduh Denny dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Sedangkan, PT XL Axiata mengadukan Denny AK terkait tuduhan pencemaran nama baik, laporan palsu, dan perbuatan tidak menyenangkan.


Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Albert Napitupulu, saat ini Kejati DKI tengah serius memproses perkara atas aduan tiga operator telekomunikasi tersebut.


"Untuk perkara pemerasan atas nama Denny AK sudah kami majukan ke pengadilan dan sudah divonis. Sedangkan perkara Deni AK kembali diadukan oleh tiga operator atas masalah penceraman nama baik atau perkara 310 KUHP," kata Albert, di Jakarta, Kamis 12 Desember 2013.


Untuk perkara pencemaran nama baik, tambah Albert, masih ada berkas yang dinyatakan belum lengkap. Karena itu, pihak Kejati DKI meminta kelengkapan dari penyidik kepolisian beberapa waktu lalu.


"Saat ini, perkara itu masih P19, atau surat berisikan petunjuk dari jaksa peneliti berkas kepada penyidik untuk dilengkapi baik formil maupun materiil agar layak diajukan ke tingkat penuntutan," jelas Albert.


Sementara menurut Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, berkas perkara Denny AK sudah lengkap atau P21. "Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap kedua beserta tersangka dan barang bukti kepada Kejati DKI," kata Rikwanto.


Rp30 Miliar


Sebelumnya, Denny AK tersangkut perkara Pasal 365 KUHP atau kasus pemerasan atas PT Indosat Tbk, atas dugaan pemerasan Rp30 miliar.


Saat menjadi anggota Indonesian Telecommunication User Group (IDTUG), dengan mengatasnamakan ID-TUG, dia mencoba memeras content provider (CP) yang bekerja sama dengan Indosat.


Menurut Deni, IDTUG memiliki bukti bahwa CP telah melakukan tindakan illegal (proses un-reg yang gagal) dan mengancam akan melaporkan kepada penegak hukum.


Indosat mengoordinasikan dengan IDTUG, ternyata tindakan tersebut adalah tindakan pribadi. Menurut pendiri IDTUG Barata Wisnuwardhana, peristiwa ini menjadi salah satu alasan Denny AK dipecat secara tidak hormat dari IDTUG.


Akhirnya, Denny digelandang oleh aparat Polda Metro Jaya dengan sejumlah barang bukti pada 20 April 2012 lalu. Kemudian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Denny divonis 16 bulan penjara sejak Oktober 2012 lalu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya