Sumber :
VIVAnews
- Situs layanan berbagi video tengah menjadi perhatian pengguna video di Indonesia. Sebab, pemerintah telah memutuskan memblokir situs asal Amerika Serikat itu.
Direktur Pengawasan Domain Name System (DNS) Nawala, M. Yamin, Senin 12 Mei 2014, mengatakan Vimeo seharusnya meniru langkah pengelolaan yang dilakukan situs video YouTube.
"Kedua situs itu sama sebagai user generated content, tapi YouTube ada mekanisme pelaporan yang jelas. Pada YouTube ada mekanisme pelaporan konten yang kemudian bisa dihapus oleh pengelola situs," ujar Yamin kepada VIVAnews.
Memang pada situs Vimeo, kata Yamin, terdapat mekanisme pelaporan, namun sayangnya mekanisme itu tak jelas, terutama dalam hal definisi konten negatif.
"Di Vimeo memang disediakan forum, jika ada keberatan dari pengguna video profesional terhadap konten yang mengandung pornografi, tapi ya batasan pornografi mereka tak jelas," katanya.
Ia menambahkan YouTube juga memiliki pembatasan konten dengan ketentuan batasan umur untuk mengakses video tertentu.
"Tapi perlu dicatat juga, YouTube yang dimiliki Google, di Amerika Serikat dikenal sebagai salah satu situs yang kurang menerima aspirasi kelompok besar pegiat internet bersih di sana," kata dia. (umi)
Ups! Harga Properti di Bali Makin Mahal, Ternyata Ini Pemicunya
Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia Provinsi Bali mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer, mengalami peningkatan
VIVA.co.id
1 Juni 2024
Baca Juga :