- VIVA/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id - Pemerintah Indonesia sedang melakukan uji publik terkait aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada alat komunikasi yang berbasis 4G. Direncanakan, aturan kebijakan tersebut akan diperjelas melalui Peraturan Menteri Kominfo, akhir Mei ini.
Menanggapi aturan tersebut, Xiaomi mengaku, pihaknya belum melakukan persiapan apa-apa. Hal ini disampaikan oleh Hugo Barra, Vice President Xiaomi Global, usai peluncuran Mi 4i.
"Kami masih sangat awal di sini (Indonesia). Kami sudah tahu tentang regulasi tersebut. Kami akan umumkan, jika sudah menyiapkan untuk menghadapi regulasi tersebut," ujar Barra di Jakarta, Selasa, 18 Mei 2015.
Diketahui, produsen asal Tiongkok ini baru 'mendaratkan' ponsel pertamanya di Indonesia, melalui Redmi 1S, pada Agustus tahun lalu. Saat ini, secara total Xiaomi baru meluncurkan lima gadget, yakni Redmi 1S, Redmi Note, Redmi 2, Mi Pad, dan Mi 4i.
Khusus untuk Redmi 2 dan Mi 4i, kedua ponsel 'pintar' ini sudah dibekali dua slot untuk kartu SIM jaringan 4G Long Term Evolution (LTE). Bahkan, kedua slot kartu SIM tersebut mampu berjalan bersamaa pada jaringan generasi keempat.
Ketika disinggung, apakah Xiaomi akan mendirikan pabrik di tanah air, agar dapat mendukung kebijakan pemerintah tentang komponen lokal, Barra menuturkan masih belum memiliki rencana tersebut.
Diketahui, peraturan TKDN tersebut kemungkinan besar akan mewajibkan tingkat kandungan lokal dalam negeri sebanyak 40 persen. Namun, besaran ini belum final, karena sangat bergantung pada pembicaraan lebih lanjut dengan industri, serta melihat kemampuan produsen dalam negeri. (one)