Begini Tips Aman Bungkus Daging Kurban

Ketersediaan sapi di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri

VIVA.co.id - Hari Raya Idul Adha diikuti dengan ritual penyembelihan hewan kurban. Dalam beberapa tahun terakhir Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah melarang penggunaan kantong plastik hitam untuk membungkus daging kurban.

Alasannya, plastik hitam mengandung zat beracun yang bisa mengkontaminasi makanan atau daging kurban yang dibungkus.

Peneliti Pusat Penelitian Kimia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Puslit Kimia LIPI), Nino Rinaldi membenarkan imbauan BPOM tersebut. Nino mengatakan pada kantong plastik hitam memiliki kandungan polimer rendah. Jika terkena panas, misalnya sinar matahari maka susunan polimer akan terdegradasi sehingga memutus rangkaian senyawa tersebut dan menimbulkan senyawa halogen.

"Bahaya, apalagi kalau kena panas, menghasilkan halogen dan makanan terkontaminasi," ujar dia kepada VIVA.co.id, Selasa, 2 September 2015.

Dia menjelaskan pada kantong plastik hitam juga mengandung zat karsinogen. Zat ini dikatakan sama juga seperti polimer yang mengandung racun senyawa halogen.

Nino mengatakan memang untuk membungkus makanan jangan menggunakan plastik hitam, tapi gunakan plastik yang lebih transparan.

"Bisa plastik putih atau lainnya. Semakin transparan semakin baik," kata dia. 

Nino berbagi tips aman agar daging kurban tak mudah terkontaminasi. Dia mengatakan bahwa daging dibungkus dengan plastik sebagiknya jangan kontak langsung dengan plastik. Usahakan ada media pembungkus di dalam plastik.

"Pakai kertas pembungkus makanan kan ada itu, jangan kertas koran ya kan ada tintanya. Atau pakai daun pisang juga bisa," kata Nino.

Alternatif lain, jika daging kurban langsung kontak dengan plastik, usahakan kantong plastik yang berwarna putih. "Plastik ini kan kualitasnya lebih tinggi dan sering plastik ini buat bungkus makanan," tutur dia.

Empat Peristiwa Unik Tentang Hewan Kurban
Ilustrasi pemeriksaan dokter

Tawarkan Jasa Sembelih Kurban, Seorang Dokter Ditangkap

Dokter tak boleh potong hewan, karena bukan tukang daging berlisensi.

img_title
VIVA.co.id
28 September 2015