Soal Dasep, Warsito: Pasar Ini Bukan Milik Anak Negeri

Warsito Purwo Taruno, penemu ECVT. Alat pemindai otak berbentuk helm ini dianggap lebih baik dari CT Scan biasa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Penemu teknologi Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT) untuk terapi kanker oleh Warsito Purwo Taruno turut memprihatinkan dengan vonis 7 tahun penjara pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi.

Jadi Surganya Mobil Listrik, Norwegia Tuai Pujian

Penemu teknologi antikanker yang masih dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan itu menuliskan status di akun Facebooknya untuk bersimpati dengan vonis Dasep.

"#TurutPrihatin #MasDasep," tulis Warsito, kemarin.

Ilmuwan RI Temukan Cara Kendalikan Stres dan Cemas

Dalam postingan lengkapnya, Warsito menuliskan inovasi merupakan jembatan untuk menghubungkan antara riset dan pasar. Ia mengibaratkan pasar sebagai jalan tol dan riset sebagai jalan biasa. Untuk bisa membuat jalan biasa menjadi jalan tol, itu bisa dilakukan dengan inovasi.

"PASAR bagaikan JALAN TOL. RISET bagaikan JALAN BIASA. Dari JALAN BIASA ke JALAN TOL
Perlu JEMBATAN yang disebut RAMP. RAMP menyambungkan kecepatan rendah JALAN BIASA ke kecepatan tinggi JALAN TOL. Perlu aturan khusus, yang bukan lagi JALAN BIASA, tetapi tetap tak bisa diatur dengan aturan JALAN TOL. JEMBATAN RAMP itu lah INOVASI. Buatkanlah JEMBATAN itu,
Karena PASAR ini bukan milik anak negeri. Biar anak negeri bisa masuk JALAN TOL,"
tulis Warsito

Samaun Samadikun, 'Sang Petani Silikon' di Doodle Google

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Sarimas yang juga Putera Petir, Ahmadi Pratama Dasep, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair, tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dasep dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik.

Menurut Hakim, Dasep terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar. Jika tidak dapat diganti selama 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Dasep akan disita atau diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Dasep 12 tahun penjara, serta denda sebesar Rp500 juta. Selain itu, Jaksa juga meminta hakim memerintahkan Dasep membayar uang pengganti sebesar Rp28 miliar subsidair 2 tahun kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya