Penurunan Biaya Interkoneksi Dinilai Untungkan Operator
- wisegeek.com
“Jika kita mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 yang mengatakan biaya interkoneksi harus disepakati bersama. Itu berarti, semua operator harus setuju. Jika ada salah satu operator yang tidak setuju, maka aturan tersebut harus batal demi hukum,” kata Ian.
Selain itu, lanjut Ian, dalam penetapan biaya interkoneksi pun, pemerintah seharusnya memasukkan biaya pembangunan (capital expenditure/capex), unsur risiko, quality of service dan biaya operasional.Karena, sejatinya, penetapan biaya interkoneksi itu adalah demi keberlanjutan pembangunan jaringan dan menjaoga kualitas layanan telekomunikasi di seluruh Nusantara.
Sebelumnya, Fahmy Radhi, pengamat ekonomi dan bisnis dari Universitas Gajah Mada (UGM) menambahkan, biaya interkoneksi sejatinya hanya cost recovery, yang pada praktiknya digunakan operator untuk bisa terus membangun jaringan dem menjaga kualitas layanannya.
Jika cost recovery itu dibayarkan panggilan sesuai dengan biaya yang sebenarnya, lanjut Fahmi, otomatis kemampuan operator tersebut untuk membangun dan menjaga kualitas layanannya akan berkurang. "Artinya pelanggan juga yang akan dirugikan," ujar Fahmi.
Oleh karena itu, lanjut Fahmi, penurunan biaya interkoneksi harus mengacu pada hakikat biaya interkoneksi yang berbasis biaya, yakni biaya yang dikeluarkan operator untuk membangun dan menjaga kualitas layanannya. Namun, elastisitas penurunan harga ditentukan oleh masing-masing perusahaan telekomunikasi, mengingat pembangunan infrastruktur jaringan memang membutuhkan biaya yang besar.