Soal Biaya Interkoneksi, Serikat Pekerja BUMN akan ke DPR

Ilustrasi menara BTS.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Firman

Dari sisi besar keuntungan operator asing dan kerugian negara, Wisnu menjelaskan, jika melihat besaran tarif interkoneksi yang ditetapkan Rp204, sedangkan pada Rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR dengan  para CEO operator pada tanggal  25 Agustus 2016 lalu, dengan Cost Recovery Rp65 per menit XL akan untung Rp139 per menit, untuk Indosat dengan Recovery Rp87 per menit  akan  untung Rp117 per menit. 

img_title Hati-hati, SIM Swapping is Back

Kemudian untuk Hutchinson dengan Cost Recovery Rp120 per menit akan untung Rp84 per menit. Sedangkan khusus Telkomsel, dengan Cost Recovery Rp285 per menit akan rugi Rp81 per menit. Jika trafik interkoneksi antaroperator Rp10 miliar menit per bulan, bisa dihitung berapa keuntungan operator asing tersebut dan kerugian Telkomsel bisa Rp800 miliar per bulan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Idealnya kementerian menetapkan tarifnya tidak sama rata, tetapi konsisten berbasis biaya masing masing operator. Melihat indikasi kerugian negara karena Telkomsel adalah anak usaha BUMN dan indikasi memperkaya pihak lain ini, walau kebijakan ini populis, kami sedang mengkaji dengan serius untuk melaporkan kebijakan ini KPK dan BPK," tutur Wisnu.

img_title 7 Operator Telekomunikasi Bikin Aliansi, Ada Telkomsel

Ketua Umum Serikat Karyawan Telkom, Asep Mulyana, menambahkan, kebijakan tarif interkoneksi dari Menkominfo memang akan membuat Telkomsel sebagai anak usaha Telkom rugi dua kali, yaitu dibayar lebih rendah dari biaya yang seharusnya saat pelanggan Telkomsel dihubungi pelanggan non Telkomsel dan membayar lebih tinggi dari yang seharusnya saat pelanggan Telkomsel menghubungi.

"Sehingga Serikat Karyawan Telkom menolak kebijakan tersebut dan mendukung apa yang akan dilakukan Federasi Serikat BUMN Strategis," ujar Asep.

img_title Kompaknya 4 Operator Telekomunikasi Indonesia
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria.

Komdigi Siap Awasi Putusan MK soal Sisa Kuota Internet

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan siap mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut