Biaya Interkoneksi Baru Segera Ditetapkan
- Telkomsel
Menurut Ketut, BRTI punya sikap 'memaksa' operator dominan apabila usulan di DPI tersebut masih bersikukuh menolak penurunan biaya interkoneksi dengan rata-rata 26 persen ini. "Pemerintah akan tetap menggunakan referensi kita Rp204 per menitnya. Saya tidak berbicara naik atau turun. Saya berpendapat bahwa Rp204 itu ideal. Sekarang ini ramai, karena operator nondominan sepakat dengan yang operator dominan, tapi yang operator dominan tidak sepakat dengan referensi (biaya interkoneksi) yang ditetapkan pemerintah," ujarnya menjelaskan.
“Bila operator dominan tetap menolak, kita akan tetapkan melalui keputusan BRTI. Tidak perlu Permen (Peraturan Menteri), tapi putusan BRTI saja. Permen nomor 8 tahun 2006 nanti kita revisi, sekarang proses sedang berjalan, (revisinya) macam-macam, tentunya nanti melalui konsultasi publik."
(mus)