Evaluasi Modern Licensing Operator Telko Diminta Terbuka
Rabu, 21 September 2016 - 14:05 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhammad Firman
Sebelumnya,Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih menyarankan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membuka hasil evaluasi modern lisensi terhadap semua operator agar publik tahu pelayanan izin frekeunsi terbebas dari diskriminasi dan maladministrasi.
Dikatakannya kala itu, selama bertahun-tahun dokumen izin frekuensi tak dipublikasikan oleh Kementerian. Padahal, berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen yang memuat hak dan kewajiban operator telekomunikasi tersebut masuk kategori informasi terbuka.
(ren)
DPR Ultimatum Jaksa Hati-hati Lakukan Penyadapan: Jangan Sampai Langgar Privasi!
DPR Ingatkan Jaksa Hati-hati Lakukan Penyadapan: Jangan Sampai Langgar Privasi
VIVA.co.id
4 Juli 2025