Tugas Berat Batan Kelola Limbah Radioaktif

Ilustrasi material radioaktif
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Salah satu kekhawatiran masyarakat terhadap penggunaan bahan bertenaga nuklir adalah limbah radioaktif. Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) menjelaskan bahwa limbah radioaktif dihasilkan dari berbagai aktivitas proses, dari sejak penambangan di alam, pengolahan hingga penggunaannya, untuk berbagai tujuan.  

img_title UEA Pastikan Tak Ada Kebocoran Radioaktif usai Serangan Drone Dekat PLTN

Pada tahap penambangan limbah, radioaktifnya dapat berupa bahan sisa proses pemisahan antara unsur radioaktif dengan unsur lain yang tidak dikehendaki atau unsur ikutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Limbah yang dihasilkan pada tahap tersebut masih dalam kategori aktivitas rendah," ujar Kepala Batan,  Djarot Sulistio Wisnubroto di Universitas Indonesia, Salemba, Rabu, 5 Oktober 2016.

img_title 5 Benda Umum yang Punya Sifat Radioaktif, Terakhir Sering Masuk ke Tubuh

Limbah radioaktif dalam kategori aktivitas sedang, lanjutnya, dihasilkan pada tahap pengolahan bahan nuklir dari bahan baku menjadi bahan siap pakai, dan bahan lain yang terkontaminasi unsur radioaktif yang sudah tidak digunakan lagi. 

Sedangkan limbah dengan aktivitas tinggi dihasilkan dari bahan bakar bekas reaktor, sumber radioaktif bekas, dan bahan/peralatan yang terkontaminasi bahan radioaktif dengan aktivitas tinggi.

img_title Menteri LH: PT PMT Jadi Tersangka Kasus Radioaktif di Cikande

Djarot mengatakan,  di Indonesia, limbah radioaktif dihasilkan dari aktivitas penelitian, pengembangan (litbang) dan pemanfaatan bahan nuklir yang dilakukan Batan dan lembaga litbang lainnya, industri pertambangan, industri baja, industri kimia, industri farmasi, industri kosmetik dan kegiatan di rumah sakit yang terkait dengan pemeriksaan medis dan terapi penyakit. 

Jumlah pemegang izin penggunaan unsur radioaktif dan izin pengoperasian instalasi nuklir di Indonesia saat ini sudah mencapai lebih dari 7 ribu. 

"Seluruh pemegang izin tersebut berpotensi menghasilkan limbah radioaktif. Limbah yang tidak diolah dan dibuang sembarangan akan menyebabkan kontaminasi atau pencemaran terhadap pekerja, lingkungan dan masyarakat yang berada di sekitarnya," jelas Djarot. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan wujud atau bentuknya, diklasifikasi menjadi 3 jenis limbah radioaktif, yaitu limbah cair, limbah padat, dan limbah gas. Sedangkan berdasarkan aktivitasnya limbah radioaktif dikelompokkan menjadi limbah aktivitas rendah, sedang dan aktivitas tinggi. Bentuk dan tingkat aktivitasnya sangat menentukan dalam pemilihan proses pengolahan, bahan pengemas dan lokasi penyimpanannya. 

Batan sendiri, kata Djarot, sebagai lembaga litbang telah berhasil mengembangkan teknologi yang secara efektif dapat digunakan untuk pengolahan limbah radioaktif. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Batan adalah satu-satunya institusi di Indonesia yang secara khusus ditugasi untuk mengolah dan menyimpan limbah radioaktif yang dihasilkan dari aktivitas industri, rumah sakit dan litbang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut