Perhitungan Biaya Interkoneksi Akan Jadi Sejarah

Ilustrasi menara telekomunikasi.
Sumber :
  • www.pixabay.com/blickpixel

VIVA.co.id – Pembahasan terkait penetapan biaya interkoneksi tak kunjung usai. Bahkan pemerintah memprediksi ke depannya pembahasan biaya interkoneksi akan jarang dilakukan, dan akan menjadi sejarah.

Banyak Dilirik, Kesediaan Data Scientist di Indonesia Minim

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, dalam video rekaman yang ditayangkan sebelum seminar terkait interkoneksi di Crown Hotel, Jakarta, Selasa 7 Maret 2017.

Rudiantara mengatakan, ke depan layanan telekomunikasi tidak lagi berbasis suara dan SMS, tapi berbasis data. Dia menyebutnya sebagai era baru telekomunikasi. Selama ini biaya interkoneksi dibutuhkan untuk menghitung penarifan layanan suara dan SMS ke pengguna akhir (end user).

KPPU Diminta Tegas Terhadap Perang Tarif Operator Telko

"Industri sebenarnya tak lagi mengandalkan interkoneksi sebagai sumber pendapatan. Saat ini interkoneksi hanya menghasilkan sekitar 2 persen total pendapatan operator," ujar Rudiantara.

Oleh karena itu, dia berharap, penetapan tarif interkoneksi dilakukan sebelum hadirnya era baru telekomunikasi. Hal ini bertujuan agar hak konsumen bisa terjaga kualitas layanannya.

Tarif Internet Indonesia Termurah Dibanding Negara Lain

Selama ini pembahasan interkoneksi memang selalu menjadi polemik tersendiri. Namun pembahasannya harus tetap dilakukan, karena interkoneksi memang sudah menjadi kewajiban operator kepada pelanggan. Sedangkan dari sisi perusahaan, interkoneksi adalah kebijakan antara perusahaan telekomunikasi yang perhitungannya bergantung tiap-tiap operator. Walaupun kadang tak mencapai kata sepakat, Rudiantara meminta, agar hal tersebut tidak menjadi penghalang diberlakukannya interkoneksi.

"Jika tak mencapai kata sepakat, pemerintah bisa kasih rujukan. Kepentingan kami ini adalah kepentingan konsumen dan mendukung industri yang berkelanjutan," ujarnya menambahkan.

Saat ini operator masih memberlakukan biaya interkoneksi antaroperator (off-net) dengan skema yang lama, Rp250. Biaya baru interkoneksi, yang sebesar Rp204 masih belum disepakati, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran No.1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 pada 2 Agustus 2016. Usulan soal tarif interkoneksi saat ini telah sampai di meja Panja DPR. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya