Temui Pemerintah, Ini Harapan Ojek Online

Pengemudi Angkutan Umum dan ojek berbasis aplikasi daring (online) menggelar konvoi damai di Tangerang, Banten.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Lucky R

VIVA.co.id –  Pemerintah akan menampung aspriasi pengemudi ojek online untuk merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini disampaikan perwakilan pengemudi ojek online usai bertemu Kementerian Perhubungan di Jakarta, Senin 15 Mei 2017.

GoTo Rugi Rp 90 Triliun pada 2023, Manajemen Ungkap Penyebabnya

Salah satu koordinator, Arief Budi Kurniawan menyatakan, revisi itu akan mengatur legalitas operasional para pengemudi Gojek yang selama ini dianggap hanya bisnis berdasarkan aplikasi bukan transportasi.

"Memang roda dua telah digodok perundang-undangannya. Maka dari kita minta semua keluhan di lapangan lalu lintas disampaikan," kata Arief.

Soal Rencana Buyback Saham, Dirut Goto Kedepankan Prinsip Kehati-hatian

Pertemuan itu pernah dilakukan pada akhir April lalu membahas adanya pemberlakuan tarif dasar yang selama ini merugikan pengemudi.

"Misalkan, penumpang order ke saya dengan tarif Rp10.400. Masuk dan saya ke telepon (penumpang). Itu kurang pulsa bisa sekitar Rp2.000 sampai Rp3.500. Berarti Rp10.400 dikurangi Rp3.500. Berapa dapat saya? Ini yang kami harus bicara," ujarnya.

Goto Dapat Komisi dari TikTok Shop-Tokopedia per 1 Februari 2024

Selain itu, para pengemudi juga menuntut adanya pemutusan hubungan kemitraan kerja (suspend) yang kerap kali sepihak dilakukan. Dan tuntutan itu juga mencakup, adanya jaminan asuransi perlindungan bagi pengemudi ketika bertugas.

"Kami minimal untuk asuransi saja dulu yang diminta," kata Arief menambahkan. Tak hanya itu, ia mengaku jika pemerintah berjanji akan mengebut pembahasan ini dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sayangnya, pertemuan hanya diwakili beberapa orang saja. Sebab, pihak manajemen yang ikut juga dalam pertemuan tidak bertemu dengan pengemudi lain yang ikut aksi di depan.

"Karena kita di bawah federasi (serikat pekerja) belum mau menemani kita. Sudah jauh-jauh datang enggak mau menemani kita. Padahal kita tidak ada sweeping dan tidak ada anarkis," ujarnya.

Aksi para pengemudi ojek aplikasi ini memang berada di bawah naungan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), yang ingin adanya pembahasan secara bipartit, yaitu perusahaan dan pengemudi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya