Ilmuwan Indonesia Buka Pintu Maaf untuk Dwi Hartanto
- Dokumentasi Pribadi Dwi Hartanto
VIVA.co.id – Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional atau I-4 angkat bicara mengenai skandal mahasiswa doktoral TU Delf, Belanda, Dwi Hartanto. Dalam pernyataan sikapnya, setelah mencermati pencabutan penghargaan Dwi oleh KBRI Den Haag melalui Surat Keputusan NOMOR SK/023/KEPPRI/VIII/2017 yang dikeluarkan 15 September 2017, I-4 menyesalkan tindakan pembohongan yang dilakukan Dwi. Tindakan itu mencederai kultur akademik dan ilmuwan Indonesia.
Anggota I-4 turut berperan dalam mengungkap kebohongan yang dilakukan Dwi. Dalam pernyataan yang ditandangani Ketua Umum I-4, Johny Setiawan, ikatan ilmuwan itu berharap skandal Dwi bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat ilmuwan Indonesia. Atas permintaan maaf yang disampaikan Dwi, I-4 membuka pintu maaf bagi pria 35 tahun itu dan serta tetap menghargai karya dan prestasi nyata sebelumnya yang ditorehkan Dwi.
“I-4 dengan berbesar hati membuka pintu maaf dan menghargai karya serta prestasi nyata yang sebelumnya pernah dilakukan Saudara Dwi Hartanto,” tulis I-4 dalam keterangan resminya, Senin 9 Oktober 2017.
Dalam klarifikasi tertulis, Dwi memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang dirugikan atas informasi bohong yang dia sebarkan.
"Saya mengakui dengan jujur kesalahan/kekhilafan dan ketidakdewasaan saya, yang
berakibat pada terjadinya framing, distorsi informasi atau manipulasi fakta yang sesungguhnya secara luas yang melebih-lebihkan kompetensi dan prestasi saya. Saya sangat berharap bisa berkenan untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya," katanya.
Dwi berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya kembali, akan terus berkarya dan berkiprah sesuai kompetensinya dan akan menolak semua pemberitaan dan undangan resmi di luar kompetensinya.
“Perbuatan tidak terpuji/kekhilafan saya seperti yang tertulis di dokumen ini adalah murni perbuatan saya secara individu yang tidak menggambarkan perilaku pelajar maupun alumni Indonesia di TU Delft secara umum,” tulisnya.
Berikut pertanyaan lengkap I-4:
1. Tindakan yang dilakukan oleh Saudara Dwi Hartanto adalah tindakan tidak terpuji dan merupakan sebuah kesalahan besar dengan melakukan pembohongan baik secara sengaja maupun tidak sengaja, kepada khalayak masyarakat umum, kaum ilmuwan, pemerintah RI, pengguna media sosial dan media massa di Indonesia. Khususnya perbuatan tersebut tidak sesuai dengan kode etik akademik dan dapat membahayakan integritas akademisi Indonesia. I-4 mengimbau para ilmuwan Indonesia untuk belajar dari kasus ini tentang pentingnya kode etik penelitian.