Nomor Pelanggan Wajib Divalidasi NIK dan KK, Operator Rugi?

Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Penetapan nomor pelanggan yang harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), disebut-sebut berisiko mengurangi jumlah pelanggan operator.

img_title Di Balik Internet Cepat RI Ada Konsumsi Energi yang Besar, Wilayah Ini Juaranya

Sebab, aturannya, jika nomor pelanggan tidak berhasil tervalidasi, sampai batas waktu dan masa tenggang yang ditentukan, otomatis nomor tersebut dinonatifkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, hal itu dibantah oleh Vice President Director at PT Hutchison 3 Indonesia, Danny Buldansyah. Ia mengatakan, operator sangat mendukung aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengenai validasi nomor pelanggan yang tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

img_title IMF: Serangan Siber Tidak Hanya Incar Bank, Jaringan Telekomunikasi Bisa Mati Total

"Saya enggak melihat adanya potential lose. Pelanggan baru berkurang barangkali iya," ujar Danny saat ditemui di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017.

Lebih lanjut, Danny menjelaskan bahwa saat ini pelanggan telekomunikasi adalah pelanggan yang sama di setiap operator. Para pelanggan itu hanya beralih dari satu operator ke operator lain.

img_title WFA dan Mudik Picu Lonjakan Internet saat Lebaran 2026

Nah, dengan adanya aturan ini, menurut Danny, pelanggan mungkin akan lebih memilih bertahan menggunakan operator yang digunakan saat ini. Pelanggan biasanya tidak mau repot harus melakukan registrasi kembali.

Maka dari itu, tegas Danny ,aturan validasi nomor pelanggan ini tidak berimbas kepada jumlah pelanggan sekarang.

"Dari dulu kita support. Problem-nya yang ada dari dulu, kalau tidak dilakukan bersama-sama (sesama operator), karena pelanggan akan beralih ke operator lain," ujar Danny.

Sementara, Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 itu, kata Danny juga memiliki sanksi tegas bagi operator yang tidak menjalankan. Dari sanksi administrasi sampai pencabutan izin usaha.

Aturan Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi menetapkan nomor pelanggan harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan dimulai pada tanggal 31 Oktober 2017, berakhir sampai 28 Februari 2018.

Setelahnya, akan ada masa tenggang dan penonaktifan pelayanan telekomunikasi secara bertahap, kurang lebih 2,5 bulan setelah batas akhir. Jika pelanggan belum juga meregistrasi dengan validasi Nomor KK dan NIK, operator harus menonaktifkan nomor pelanggan tersebut.

Telkom Akses Perkuat Transformasi Operasional Demi Mewujudkan Akses Merata ke Seluruh Negeri

Telkom Pastikan Konektivitas Digital NTT Pascagempa Telah Pulih 100 Persen

PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) memastikan bahwa saat ini layanan telekomunikasi dan konektivitas digital pascabencana gempa bumi di wilayah Nusa Tenggara Timur.

img_title
VIVA.co.id
19 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut